Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Usai 4 Tahun Anies Baswedan Menjabat Gubernur, LBH DKI Catat 10 Rapor Merah

Jabodetabek.id – LBH DKI Jakarta mencatat 10 rapor merah bagi Anies Baswedan usai 4 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh PP No. 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

Selain itu, berdasarkan BMUA DKI Jakarta sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta No. 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta, kualitas udara DKI juga melebihi batasan ini.

Baca Juga: Jakarta sebagai Kota Berketahanan Iklim, Pemprov DKI Terbitkan Aturannya

“Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021).

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air

Daerah pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota utamanya permasalahan ini bisa ditemui.

Kualitas air di DKI Jakarta kian buruk selain aksesnya yang sulit, akibat kecilnya daya jangkau air membuat pasokan air kerap terhambat dan mutu air yang buruk menjadikan air tidak layak digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Lokasi Sirkuit Formula E Diputuskan Bulan Ini, Tunggu Kedatangan FIA World Motosport ke Jakarta

Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar kepada penyebab.

Menurut Yenny, terdapat 5 tipe banjir di Jakarta, yakni banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.

Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut, Pemprov DKI dinilai masih menyikapi sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi) dan hanya menghilangkan hambatan di aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta.

Dalam beberapa Peraturan Kepala Daerah pun seiring dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai masih ditemukan potensi penggusuran.

Keempat, penataan kampung kota belum partisipatif.

Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga.

Saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam, rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan.

Kampung Akuarium menjawab salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP.

Namun, tidak sepenuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium dalam penerapannya.

Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.

Hal ini dapat dilihat dari kekosongan aturan mengenai bantuan hukum di level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.

“Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak, seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum melalui APBD dan penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum,” ujarnya.

Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.

Anies mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah DP 0 persen dengan target membangun sebanyak 232.214 unit pada awal masa kepemimpinannya.

Kemudian jumlah tersebut dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.

Adapun, pada awalnya rumah tersebut  diperuntukan kepada warga berpenghasilan strata pendapatan Rp4-7 juta namun lalu diubah menjadi Rp14 juta.

“Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye,” jelasnya.

Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait dengan masalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, sambungnya, harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

Draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup serta penghidupan masyarakat, alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama.

Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati.

Sebagaimana diketahui, wilayah DKI Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19.

Sebab itu bentuk penanganan yang tepat guna dan tepat sasaran diperlukan. Namun sayangnya, justru capaian 3T Pemprov DKI  masih rendah.

Lalu lambatnya pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas dan banyak penyelewengan booster vaksin untuk pihak tidak berhak justru ditemukan.

Dengan pembukaan mal pada Agustus 2021 yang belakangan telah mengizinkan anak di bawah 12 tahun hingga pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) membuat Pemprov DKI Jakarta dinilai cenderung nekat melakukan pelonggaran yang terlalu dini dengan terburu-buru tanpa syarat selesainya vaksinasi dan positivity rate Jakarta masih di atas 5 persen.

Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.

Ironisnya, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM malah digunakan untuk menjustifikasi perbuatan tersebut.

Guna melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hokum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak, Pergub DKI No. 207/2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI.

Dalam beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing, Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki T. Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut.

Pada 2018 ketika Anies menerbitkan Pergub DKI Jakarta No. 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dimulainya ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi.

“Aturan tersebut menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai ‘perusahaan mitra’,” ujarnya.

Demi mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan, Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan

Selain itu, pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sebab Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya membuat ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis.

Alhasil, pengembang pun melakukan gelombang gugatan balik. Pemprov DKI Jakarta berakhir kalah di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau F dan Pulau G walaupun menang di gugatan lain, seperti  Pulau H.

Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi. (Dari Berbagai Sumber).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *