Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Catat! Mulai 13 November Sanksi Tilang Bagi Motor Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Berlaku

Jabodetabek.id – Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi telah resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Sanksi tilang tersebut berlaku untuk mobil dan sepeda motor mulai 13 November 2021.

Terhitung dari 12 Oktober 2021 sampai 12 November 2021 sosialisasi terkait uji emisi kendaraan tersebut dilakukan.

Akan dikenakan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun dan beroperasi di wilayah Jakarta atas pemberlakuan aturan tersebut.

Baca Juga: Sanksi Tilang Kini Diterapkan, Puluhan Pengendara Melanggar Ganjil-Genap di Fatmawati Jaksel

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir dari laman RRI.

Penerapan sanksi tilang tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.”

Kemudian, pada pasal 2 ayat (2) menyebut, “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.”

Baca Juga: Polres Tangkot Tilang 7.856 Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang

Syafrin juga menjelaskan bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Besaran denda bervariasi untuk kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor, sementara denda untuk mobil maksimal Rp500 ribu.

Secera lebih jelasnya, perihal sanksi dan denda yang mengacu pada pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi,

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Untuk pasal 286 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Sementara itu, persyaratan teknis dan laik jalan yang diberlakukan mengacu pada pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun persyaratan teknis tersebut terdiri dari susunan

– Perlengkapan

– Ukuran

– Karoseria

– Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya

– Pemuatan

– Penggunaan

– Penggandengan kendaraan bermotor

– Penempelan kendaraan bermotor.

Sementara untuk persyaratan laik jalan, ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas:

– emisi gas buang

– kebisingan suara

– efisiensi sistem rem utama

– efisiensi sistem rem parkir

– kincup roda depan

– suara klakson

– daya pancar dan arah sinar lampu utama

– radius putar

– akurasi alat penunjuk kecepatan

– kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban

– kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Selain tilang, Pemprov DKI akan mengenakan tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lokasi tersebut berada di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Bisa melalui bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi (mobile) bagi yang ingin melakukan uji emisi kendaraan.

Bukti hasil lulus uji emisi tersebut terhitung sejak tanggal diterbitkan berlaku hingga satu tahun. (Dari Berbagai Sumber). 

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *