Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Update Kasus Daycare Little Aresha: Satpam dan Petugas Kebersihan jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Unsur Pembiaran

Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Foto: Threads/fadiyaisn)

Jabodetabek.Id – Kasus hukum dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha sudah menjerat 27 tersangka.

Ada 14 tersangka baru yang sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian dari Polresta Yogyakarta itu, sebanyak 12 orang telah dilakukan penahanan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan.

Terbaru, polisi mengungkapkan peran 14 tersangka baru, yaitu yang berperan sebagai admin, satpam, dan kerumahtanggaan.

Satpam dan Petugas Kebersihan jadi Tersangka karena Alasan Pembiaran

Meski tidak ikut turun langsung menangani anak-anak di daycare, satpam dan petugas kebersihan jadi tersangka karena membiarkan penganiayaan dan penelantaran terjadi.

Polisi mempertimbangkan bahwa satpam dan petugas kebersihan di daycare Little Aresha mengetahui tindakan keji pengelola dan pengasuh kepada anak-anak, tapi tetap dibiarkan.

“Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan anak ada kata-kata membiarkan seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri Kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.

Lebih lanjut, polisi menilai seharusnya ada tindakan upaya untuk mencegah dan melaporkannya kepada polisi.

Ada Tersangka yang Tak Ditahan dan Wajib Lapor karena Hamil

Saat pemeriksaan kepada 14 tersangka, diketahui ada 2 orang yang tidak ditahan oleh polisi.

“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” terang Apri.

Mengenai tersangka yang sedang hamil, penahanannya diganti dengan kewajiban wajib lapor selama dua kali dalam seminggu dan tersangka yang mangkir, akan dilakukan panggilan kedua.

“Nanti panggilan tersangka kedua pada Kamis dan yang hamil wajib apel Senin dan Kamis,” lanjutnya.

Kasus Daycare Little Aresha

 

Kasus kekerasan memilukan ini pertama kali terbongkar pada 20 April 2026 lalu setelah seorang mantan karyawan berani melaporkan praktik keji di dalam daycare tersebut ke pihak berwajib.

Kemudian, pada Jumat, 24 April 2026, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan menemukan bukti adanya tindakan kekerasan yang dilakukan.

Saat operasi penggerebekan berlangsung, polisi menemukan fakta mencengangkan berupa sejumlah anak balita yang ditempatkan di dalam ruangan sempit dengan diikat bagian kaki dan badan dibedong untuk alasan agar tidak lari-larian.

Berdasarkan pemeriksaan medis dan digital, terungkap bahwa puluhan anak balita telah menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran sistematis oleh pengelola dan para pengasuh di Daycare Little Aresha.

Saat awal penyelidikan, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 2 pengelola dan 11 orang pengasuh.

Sementara mengenai jumlah korban, polisi mencatat ada 103 anak yang terdaftar dalam penitipan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *