Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Tiga Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Jakpus, Sita 7 Kilogram Sabu

Jabodetabek.id – Diduga jaringan Malaysia, tiga pemuda yaitu MR (25), MPR (26), dan YYZ (24) pengedar barang haram jenis sabu-sabu diamankan Polres Metro Jakpus di tiga tempat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, sebanyak 7.262,4 gram total sabu yang disita.

Menurut dia, keberhasilan polisi menyita sabu seberat 7 kilogram itu sama artinya dengan menyelamatkan sebanyak 28.000 jiwa orang yang disasar para pengedar.

Baca Juga: Polres Jakpus Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 3.000 Butir Ekstasi dan Ganja 336 Gram Diamankan

“Dari 1 gram sabu bisa dipakai oleh 4 orang. Ini aja 7.262,4 gram berarti dikali 4 sekitar 28.000 orang,” ujar Setyo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Dirinya mengungkapkan, ketiga pemuda itu ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di tiga lokasi berbeda.

MR ditangkap di Pancoran Mas, Depok sementara MPR ditangkap di Cilandak Timur, Jaksel dan YYZ (24) diciduk di Ciputat, Tangsel. 

Baca Juga: 17 Tersangka Diproses ke Pengadilan, Pemusnahan 299 Kg Ganja dan 27,1 Kg Sabu Gunakan Mesin Incenerator

Dirinya mengatakan, setelah dianalisis dari pernyataan ketiga tersangka itu kuat dugaan sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia ke dalam negeri.

“Untuk sabunya kemungkinan besar dari hasil analisa kami ini berasal dari Malaysia. Untuk jaringannya, masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Setyo menjelaskan, sebesar Rp8 miliar total nilai barang sitaan sabu tersebut. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga pemuda pengangguran itu.

Kini, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Sabu
Ilustrasi. Sabu (Foto: Dok Net/ Istimewa )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *