Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Aset Hasil Rampasan Perkara Korupsi Jiwasraya Bakal Mulai Dihitung Kejagung

Jabodetabek.id – Sejumlah barang rampasan di wilayah Provinsi Banten terkait beberapa putusan perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya mulai dilakukan penilaian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penilaian dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bersama Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

“Saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Kasus Dana Korupsi Bansos Kades Banjar Sari di Vonis 2 Tahun Penjara

Dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021, diperkirakan memakan waktu satu bulan penilaian Tim PPA Kejagung ini.

Barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terdapat di beberapa daerah, di antaranya Kota Tangsel.

Terkait terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa 2 bidang tanah dan bangunan, barang rampasan negara kasus Jiwasraya di Tangsel ini .

Selanjutnya, barang rampasan negara di Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat, berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa.

Baca Juga: Demi Nikahi Istri Muda dan Ganda Uang, Eks Kades di Serang Korupsi Dana Desa

Aset di Kecamatan Serpong, berupa 2 bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m, Kecamatan Cisauk berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 unit apartemen, Kecamatan Cikupa berupa 4 bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.

“Kecamatan Tigaraksa, berupa 2 bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2 dan Kecamatan Sepatan, berupa 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2,” ungkapnya.

Kemudian berupa 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara merupakan barang rampasan negara perkara Jiwasraya di Kabupaten Serang terkait terpidana Benny Tjokrosaputro.

Adapun di Kabupaten Lebak, Banten, barang rampasan negara berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan terkait perkara Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pertama, di Kecamatan Rangkasbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2, selanjutnya di Kecamatan Cibadak dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2, Kecamatan Sajira dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2, dan Kecamatan Maja dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2.

“Kecamatan Curugbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2 dan Kecamatan Kalanganyar dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2,” ungkapnya.

Leo mengatakan sebanyak 139 bidang tanah jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung saat ini.

Perlu diketahui, Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (25/8) resmi menjebloskan ke penjara terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Dari Berbagai Sumber).

PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *