
Jabodetabek.Id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah terus mengungkap berbagai fakta baru yang mengejutkan.
Rohmad Tri Hartanto alias Antok, tersangka dalam kasus ini, menunjukkan perilaku tak terduga selama proses penyelidikan.
Saat diinterogasi oleh polisi, ia sempat menyanyikan lagu “Sephia” dari Sheila On 7.
Antok ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari di Madiun. Video dirinya menyanyikan lagu tersebut saat interogasi pun viral di TikTok, dengan jumlah penonton lebih dari 6.000 kali.
Dalam rekaman yang diunggah akun @hellboyjatanraspolda, polisi menanyakan hubungan antara Antok dan korban.
“Iku po bojo sirimu? (Itu istri atau sirimu?)” tanya polisi. (Apa itu istri sirimu?)
“Kekasih gelap,” jawab Antok dengan suara pelan.
Ketika ditanya soal lagu “Sephia,” Antok mengaku mengenal lagu tersebut lalu menyanyikan dua baris awalnya, sebuah tindakan yang mengejutkan publik mengingat kejahatan brutal yang telah dilakukannya.
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.
Beberapa bagian tubuh lainnya ditemukan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu, 26 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kota Kediri.
Sebelum kejadian, Antok menjemput Uswatun di Terminal Gayatri, Tulungagung, dengan iming-iming uang Rp1 juta.
Saat berada di hotel, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Antok kemudian mencekik korban hingga kepalanya terbentur lantai. Uswatun mengalami luka parah dan meninggal seketika.
Panik, Antok memutuskan memutilasi korban menggunakan pisau dapur yang dibelinya di minimarket dekat hotel.
Farman menjelaskan bahwa tubuh korban dipotong menjadi tiga bagian agar bisa dimasukkan ke dalam koper.
“Bagian pertama dipotong kepala, lalu paha kiri, dan terakhir betis kanan. Semuanya dilakukan agar tubuh korban muat di koper,” jelas Farman.
Motif Pembunuhan: Dendam dan Tekanan
Penyidikan mengungkap bahwa Antok menyimpan dendam mendalam terhadap korban. Uswatun diduga kerap mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati Antok, terutama terkait anak perempuannya.
“Korban pernah mendoakan anak pelaku agar menjadi PSK saat dewasa. Itu yang membuat pelaku sakit hati,” ungkap Farman.
Selain itu, Uswatun juga disebut mendesak Antok untuk menceraikan istrinya dan menikahinya secara resmi.
Tekanan tersebut semakin memperkeruh hubungan mereka hingga akhirnya berujung pada pembunuhan sadis ini.
Tersangka Menangis Saat Diperiksa
Di balik perilakunya yang tenang saat interogasi, Antok ternyata beberapa kali menangis ketika diperiksa oleh penyidik.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa tersangka menangis setiap kali ditanya mengenai anaknya.
“Kalau kami tanyakan soal anak, nangis dia. Sayang sama anaknya juga,” ujar Jumhur.
Selain itu, pernyataan kasar yang pernah diucapkan korban mengenai anaknya menjadi salah satu pemicu utama aksi kejam yang dilakukan Antok.
Pemeriksaan Kejiwaan Antok
Mengingat berbagai perilaku janggal yang ditunjukkan, Polda Jawa Timur telah melakukan serangkaian tes kejiwaan terhadap Antok.
“Kita tes psikologi, tadi pemeriksaan,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip dari Kompas.com pada Kamis 30 Januari 2025.
Hasil dari tes tersebut nantinya akan diumumkan ke publik secara transparan.
Kombes Farman menambahkan bahwa tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah Antok memiliki indikasi psikopat atau tidak.
“Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater,” kata Farman.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan pasal-pasal tersebut, Antok terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin 27 Januari 2025, Antok tampak tertunduk mengenakan baju tahanan.
Ia menangis mengingat anak-anaknya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Saya menyesal. Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya,” ucapnya singkat sambil berjalan cepat menghindari sorotan kamera media.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengungkap semua fakta demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.











Leave a Reply