Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Terkuak Fakta Baru dari Pengembangan Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polres Jakpus

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto (Foto: Jabodetabek.id)

Jabodetabek.id – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan terkait pinjaman online illegal yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/21) sebanyak 56 orang telah diamankan dan diperiksa. Dari ke 56 orang, polisi menetapkan tersangka sejumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing, dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021.

Ke-enam tersangka saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12 perkembangan

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asin

“Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan oleh kepolisian,” Ucap Setyo dalam konferensi pers Selasa (19/10/21

Setyo juga mengatakan untuk legalitas operasional akan dikoordinasikan oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenanga

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa 57 CPU komputer, 56 handphone, 2 unit laptop, dan 1 perangkat cct

Tersangka dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHPidana. 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *