Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Terkait Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMKN 53 Ditahan Kejari Jakbar

Jabodetabek.id – Terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018, mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar, Muhamad Faisal ditahan Kejari Jakbardi Rutan Kelas I Salemba Jakpus.

“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kades Tambahsari Ditahan Polisi Usai Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Dirinya menerangkan guna mempermudah proses penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dan juga agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyampaikan berdasarkan perhitungan BPK, keuangan negara dirugikan senilai Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar dalam kasus ini.

Baca Juga: Eks Kadispar Buleleng Dibui 32 Bulan, Korupsi Dana Pemulihan Dampak COVID

“Alhamdulillah dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA. 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar,” ujar Reopan.

Dirinya menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini dan penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan,” ujar Reopan.

Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Korupsi
Ilustrasi. Korupsi (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *