Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Hari Ini

Jabodetabek.id – Sidang kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan Petamburan akan digelar Mahkamah Agung hari ini.

“Ini keterangan mengenai perkara ustaz Habib Rizieq yang dijatuhi pidana selama 8 bulan. Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan disidang hari Senin, 11 Oktober,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Tertuang dalam informasi perkara MA, ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti akan mengadili kasus kerumunan pertamburan yang digelar hari ini.

Baca Juga: Siap Disidangkan, Kasus Pembunuhan Pengawal Habib Rizieq

“Sedangkan perkara ustaz HRS yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dan terdakwa ditahan. Atas perkara tersebut sesuai informasi dari kepaniteraan pidana belum ada penetapan majelis kasasinya,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Perkara itu adalah perkara kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq juga diadili di kasus kerumunan Megamendung yang didenda Rp 20 juta sehingga total diadili dalam 3 perkara.

Baca Juga: Di Sidang Umum PBB, FBI Khawatir Afghanistan Dikuasai Taliban Jadi Tempat Sarangnya ISIS-K

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan.

Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Habib Rizieq
Ilustrasi. Habib Rizieq (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *