
Jabodetabek.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang disebut mengalir ke PBNU hingga mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya diketahui, Maming telah dijatuhi hukuman atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Terkini, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan TPPU yang menjerat Maming.
Terlebih, Asep memastikan pihaknya telah menerima hasil audit terkait transaksi tersebut.
“Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.
“Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya,” sambungnya.
KPK Bakal Periksa PBNU
Untuk melengkapi penelusuran, KPK berencana meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Asep menjelaskan, jika dokumen audit memperlihatkan indikasi pidana, maka KPK membuka peluang menjerat Maming dengan pasal TPPU sebagai rangkaian dari perkara korupsi IUP yang pernah menjeratnya.
“Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut,” terangnya.
“Karena memang, kalau memang benar-benar ada, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum,” ungkap Asep.
Ihwal pemeriksaan ini, Asep meminta publik menunggu proses pendalaman lembaga antirasuah atas dugaan aliran dana Rp100 miliar tersebut.
“Jadi ditunggu saja ya tindak lanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 yang disusun KAP Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Diketahui, pada periode itu, rekening Bank Mandiri PBNU berada di bawah pengendalian Maming selaku Bendahara Umum PBNU.
Rekening tersebut memiliki specimen tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri.
Masuk Faktor Pemecatan Gus Yahya
Dalam kesempatan berbeda, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna sempat membeberkan faktor pemecatan KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Hal tersebut, salah satunya terkait tata kelola keuangan di lingkungan internal PBNU.
Sarmidi membenarkan, tata kelola keuangan ini terkait dengan beredarnya informasi audit internal PBNU pada 2022, soal aliran dana Rp100 miliar ke PBNU.
Uang tersebut dinilai telah dikendalikan Mardani H. Maming yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa menyebar di media massa, media sosial,” terang Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025 lalu.
“Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Sarmidi mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait uang tersebut. Sebab, permasalahan itu konsumsi internal PBNU.
“Saya kira itu ya, saya kira sudah dapat dipahami ya,” tutupnya.











Leave a Reply