Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Terbaru, Lokasi dan Pelayanan Samsat Keliling di Jabodetabek Senin Sampai Jumat

Lokasi dan pelayanan Samsat Keliling
Lokasi dan pelayanan Samsat Keliling (Foto: Dok Net/ Istimewa/ Ilustrasi)

Jabodetabek.id – Polri menyediakan sejumlah lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) tersedia untuk memudahkan warga Jakarta, Depok, Tangerang Bekasi, dan Bogor (Jabodetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor, besok Senin (25/10/2021) sampai Jumat (29/10/2021).  

Tersebar di 22 titik yang menjadi lokasi layanan Samsat Keliling (Samling) di Jabodetabek, yang disediakan Polda Metro Jaya pada Senin (25/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021). 

Di bawah ini daftar lokasi pelayanan Samsat Keliling Jabodetabek: 

1. Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus

2. Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut

3. Samling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakbar 

4. Samling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel

5. Samling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jaktim

6. Samling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang 

7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Kantor Kecamatan Pinang Ciledug 

8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Mall ITC Serpong 

9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat 

10. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua, dan Samling Mall SDC Kelapa Dua  

11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Samsat Kota Bekasi 

12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi 

13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok 

14. Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere. 

15. Samling Kota Bogor: Bodies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2. 

16. Samling Kabupaten Bogor: Kantor Kecamatan Ciawi. 

Sebagai informasi, persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya. 

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. 

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Tak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (Korlantas Polri). 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *