
Jabodetabek.Id- Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji di dua wilayah, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengungkap, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dengan kerugian mencapai Rp16 miliar.
“Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000 Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus gas oplosan pada dua wilayah berbeda DKI Jakarta itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.
1.Kasus Jakarta Utara
Dalam kesempatan yang sama, Nunung menjelaskan terdapat lima pelaku yang ditangkap dari kasus pertama yang diungkap polisi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025 lalu.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat untuk menyuntik tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.
“Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” tutur Nunung.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 buah regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang dipakai oleh para pelaku untuk mengangkut tabung gas elpiji.
2.Kasus Jakarta Timur
Kemudian untuk kasus gas oplosan yang kedua juga telah diungkap polisi di Jakarta Timur, pada 22 Mei 2025.
Terdapat lima pelaku yang ditangkap, dan polisi menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 462 buah.
“Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta,” terang Nunung dalam kesempatan jumpa pers yang sama.
Dalam kasus itu, terdapat tersangka yang berperan sentral sebagai pemodal hingga pengendali mulai dari proses penyuntikan dan distribusi.
Pelaku lainnya berperan melakukan penyuntikan hingga sopir yang mengangkut tabung gas elpiji.
Akibat perbuatan 10 tersangka dalam kasus gas oplosan di dua tempat berbeda wilayah DKI Jakarta, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tukas Nunung















Leave a Reply