
Jabodetabek.id – Proses hukum kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha yang dilakukan oleh anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) masih terus berjalan.
Selain ditangani oleh Polda NTT, kasus dugaan intimidasi tersebut juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Namun, di tengah perjalanan penanganan kasus, keluarga dokter Icha juga memberi tantangan kepada 4 terlapor yang diduga melakukan intimidasi untuk melakukan sumpah adat.
Tantangan Lakukan Sumpah Adat
Dalam kasus dugaan intimidasi yang dilakukan kepada almarhum dokter Icha, keluarga telah melaporkan 4 orang ke Polda NTT.
Keempat orang tersebut adalah 3 anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Kemudian satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Mengenai tantangan sumpah adat tersebut, keluarga dokter Icha yang diwakili oleh paman mendiang menyatakan bahwa hal itu tidak untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat,” kata paman dokter Icha, Fabianus Banase kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Kami menghargai semua proses itu. Kami tidak pernah mengganggu jalannya hukum,” imbuhnya.
Sumpah Adat Tidak untuk Mengganggu Proses Hukum
Lebih lanjut, pihak keluarga juga menghormati jalannya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati,” sambungnya.
Menurutnya, sumpah adat ini bukan menjadi pengganti proses hukum yang berjalan.
“Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja,” jelas Fabianus.
Kronologi Kasus Dokter Icha
Dugaan intimidasi oleh anggota DPRD TTU ini bermula ketika pada 13 Juni 2026, dokter Icha yang tengah berjaga di IGD menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona karena gigitan ular.
Pasien tersebut diketahui merupakan keluarga dari anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar.
Saat menerima pasien tersebut, dokter Icha melakukan pemeriksaan dan sudah sesuai SOP karena telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis.
Keluarga yang tidak terima kemudian diduga melakukan intimidasi hingga membuat dokter Icha mengalami depresi dan akhirnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 26 Juni 2026.














Leave a Reply