
Jabodetabek.Id- United Nations (UN) menyebut dalam pernyataan di laman resminya tentang energi yang merupakan kunci solusi berbagai tantangan iklim.
Terkhusus, energi terbarukan yang dapat mendukung masa depan yang lebih aman bagi kelangsungan hidup masyarakat di berbagai belahan dunia.
Sebagian besar gas rumah kaca yang menyelimuti bumi dan menahan panas matahari, juga dihasilkan akibat produksi energi.
Lantas, mengapa mempercepat transisi ke energi terbarukan adalah solusi agar bumi tetap dapat menjadi tempat yang layak dihuni? Jawabannya, karena sumber energi terbarukan ada di sekitar kita.
Dalam laporannya, UN mencatat ada sekitar 80 persen populasi masyarakat dunia tinggal di negara-negara yang merupakan importir bersih bahan bakar fosil.
Sekitar 6 miliar orang bergantung pada bahan bakar fokus dari negara lain, yang membuat mereka rentan terhadap guncangan dan krisis geopolitik.
Namun, sumber energi terbarukan tersedia di semua negara, dan potensinya belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Badan Energi Terbarukan Internasional atau International Renewable Energy Agency (IRENA) memperkirakan, 90 persen listrik dunia harus berasal dari energi terbarukan pada tahun 2050.
Energi terbarukan menawarkan jalan keluar dari ketergantungan impor yang memungkinkan negara-negara untuk mendiversifikasi (praktik variasi) ekonomi mereka.
Selain itu, energi terbarukan juga melindungi fluktuasi harga bahan bakar fosil yang tidak dapat diprediksi bagi suatu negara.
Bahkan, energi bersih yang dimiliki suatu negara dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, lapangan kerja baru, dan pengentasan kemiskinan.
Berkaca dari itu, lembaga think tank di Indonesia turut menyumbang pikiran atas problem energi terbarukan dengan menggelar diskusi bertajuk ‘Memimpin Perubahan: Transisi Energi dan Emisi Nol Bersih dalam Pemerintahan Prabowo Gibran 2025-2029’ di Jakarta, pada 24 Oktober 2024.
Diskusi ini diikuti oleh Climateworks Centre, Centre for Policy Development (CPD), Institute for Essential Services Reform (IESR), Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), International Institute for Sustainable Development (IISD), dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), yang tergabung dalam Energy Transition Policy Development (ETP) Forum.
Direktur CPD, Guntur Sutiyono membuka kegiatan diskusi ini dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi transisi energi Indonesia untuk pemerintahan Prabowo Gibran.
“Rekomendasi ini mencakup reformasi subsidi energi agar tetap sasaran untuk daerah terisolasi dan pemisahan peran regulator operator untuk meningkatkan efisiensi dan adopsi energi bersih,” terangnya.
Terkait pemanfaatan energi terbarukan, berikut ini sejumlah rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai landasan strategis bagi Prabowo-Gibran untuk memimpin transisi energi yang adil dan berkelanjutan di bumi Indonesia:
1.Reformasi subsidi energi dan peningkatan akses energi terbarukan di daerah 3T
Rekomendasi ini dilatari subsidi energi yang saat ini terbilang tidak tepat sasaran. Reformasi dengan implementasi direct-targeted subsidy sangat diperlukan agar subsidi tersebut.
Hal itu agar pemanfaatannya dapat langsung diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat dilakukan melalui program berbasis digital dan basis data yang akurat.
Akses energi yang andal dan bersih untuk daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) juga tak kalah penting.
Pembangunan jaringan mikro, mini, dan off-grid berbasis komunitas atau koperasi dapat menjadi solusi konkrit.
2.Terkait tata kelola dan regulasi untuk transisi energi, pemerintah dapat memisahkan peran regulator dan operator bisnis.
Kebijakan itu akan meningkatkan efisiensi dan mempercepat adopsi energi bersih melalui mekanisme yang lebih transparan.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan feed-in tarif, dan pengaturan wilayah usaha (wilus) listrik, maka dapat memperkuat pasar energi terbarukan.
Selain itu juga untuk mempercepat pelaksanaan transisi energi, koordinasi lintas sektoral yang melibatkan lembaga strategis sangat penting.
3.Memperkuat institusi koordinasi untuk transisi energi
Pemerintah dapat melakukan penguatan Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Undang-Undang dan pembentukan satuan tugas koordinasi (Satgas) yang dipimpin oleh presiden atau wakil presiden untuk menjamin keterpaduan kebijakan.
Hal itu seperti kelembagaan penanggulangan kemiskinan atau respons bencana yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama masyarakat rentan dan tenaga kerja,
Masyarakat juga akan mendapat manfaat dari transisi energi yang berkeadilan, regulasi pendukung seperti RUU EBET yang harus segera diterapkan.
Pengembangan tata kelola dan kelembagaan seperti tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagai bagian upaya dekarbonisasi sektor energi perlu menjadi perhatian pemerintah.
Terkhusus, perluasan implementasi NEK di luar sektor ketenagalistrikan, seperti sektor industri dan subsektor transportasi.
4.Standar lingkungan dan dampak sosial dalam transisi energi
Rencana pemanfaatan industri ekstraktif dan hilirisasi mineral kritis untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan harus
Berlandaskan standar lingkungan yang tinggi agar dalam perjalanannya tidak merusak ekosistem lingkungan.
Selain itu, strategi transisi energi harus mempertimbangkan aspek-aspek dari lensa sosial seperti, human capital, Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), dan mitigasi potensi dampak negatif bagi masyarakat lokal.











Leave a Reply