Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Ramai Usulan DPR Soal Motor Masuk Tol, Ini Satu-satunya Jalan Tol di Indonesia yang Punya Jalur Khusus Pengendara Roda Dua

Potret Jalan Tol Mandara di Bali. (Dok. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR RI)
Potret Jalan Tol Mandara di Bali. (Dok. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR RI) (Foto: Potret Jalan Tol Mandara di Bali. (Dok. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR RI))

Jabodetabek.id- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan sepeda motor gede alias Moge dapat melintas jalan tol di Indonesia.

Hal itu disampaikan Andi saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri.

“Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, moge-moge,” tutur Andi dalam rapat Komisi V DPR RI dalam siaran YouTube TVR Parlemen pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Andi juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU) hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait lalu lintas di jalan tol Indonesia.

“Apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi,” terang Andi.

“Bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” tegasnya.

Lantas, apa alasan di balik usulan Andi selaku Wakil Ketua Komisi V DPR terkait kebijakan Moge yang bisa masuk jalan tol di Indonesia? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Usulan DPR Soal Motor Masuk Tol

Dalam kesempatan yang sama, Andi menyoroti motor patroli dan pengawal (patwal) kerap masuk jalan tol untuk melakukan pengawalan. Rata-rata motor yang dipakai anggota patwal di tol merupakan moge.

Anggota Fraksi Gerindra itu mengusulkan agar moge juga bisa lewat jalan tol dengan cara berlangganan. Menurutnya hal ini juga dapat memberikan nilai tambah untuk pengelola tol.

“Ini saya kira potensi pendapatan pak, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia,” tutur Andi.

“Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan regulasinya terserah,” lanjutnya.

Terkait hal itu, kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Aturan Penggunaan Jalan Tol

Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.

Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.

Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.

Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Tol Bali-Mandara Dilengkapi Alat Pengukur Kecepatan Angin

Dilansir dari laman BPJT Kementerian PU, Tol Bali-Mandara dikenal sebagai sarana transportasi darat yang menarik perhatian publik secara luas yang secara khusus berada di Pulau Dewata.

Tol di Bali yang memiliki ruas jalan khusus pengguna kendaraan motor ini memiliki nama unik ‘Mandara’ yang merupakan singkatan dari Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang besar di Indonesia.

Penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.

Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna di Tol Bali-Mandara.

Maka dari itu, ada ruas jalan atau jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di Tol Bali-Mandara.

Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Tol ini juga memperhitungkan keselamatan pengguna motor dalam situasi, jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk motor guna menghindari risiko kecelakaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *