Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Baju Impor Ilegal, Tindak Truk Pengangkut di Duren Sawit hingga Tol Japek

Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air.
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

Jabodetabek.id- Pengungkapan besar terkait penyelundupan pakaian bekas impor kembali menyita perhatian sebagian publik di Tanah Air.

Terkini, Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui sejumlah jalur tersembunyi dan melibatkan truk angkutan lintas daerah.

Skandal yang nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar ini, menunjukkan adanya arus pakaian impor bekas belum benar-benar terputus meski sudah dilarang keras oleh pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu memastikan, seluruh aparat menindak tegas penyelundupan barang.

Hal itu, terutama pakaian bekas impor yang dianggap merusak usaha mikro dan kecil dalam negeri.

“(Kami) telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.

Edy menegaskan, selain merugikan ekonomi nasional, pakaian bekas impor juga mengandung risiko kesehatan.

Itu sebabnya, Polda Metro Jaya menempatkan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dan konsumen. Berikut ulasan selengkapnya.

Penindakan di Duren Sawit hingga Tol Japek

Dalam jumpa pers itu, Edy menuturkan, operasi pertama digelar pada 11 November 2025.

Saat itu, polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, yang kedapatan membawa 23 balpres.

Dari pemeriksaan awal, sopir berinisial D mengungkap masih ada 2 truk lain yang akan masuk ke Jakarta.

“Kemudian setelah diinterogasi dari sopir D diinformasikan masih ada 2 truk lagi yang akan masuk,” ujar Edy.

Informasi itu kemudian membawa tim ke area pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, tempat 2 truk tambahan ditemukan.

Sopir dan pemilik barang ikut diamankan, termasuk seorang yang diduga bertanggung jawab berinisial IR.

Gelombang kedua penindakan terjadi pada 16 November 2025, penyelidik mendapati 2 truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Penggeledahan menemukan 232 balpres tambahan yang langsung disita.

“Saat ini masih berproses termasuk diduga pemilik asal barang, kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga dari BB itu ada dari Korsel, termasuk China dan Jepang,” jelas Edy.

‘Jalur Tikus’, Jadi Celah Masuk Balpres Ilegal

Penyelidikan polisi ikut mengarah pada dugaan keberadaan ‘jalur tikus’ yang dinilai kerap dimanfaatkan pemasok untuk memasukkan balpres tanpa terdeteksi Bea Cukai.

Edy menyebut, modus ini diyakini menjadi celah yang sudah lama dipakai jaringan penyelundup.

“Peredaran barang-barang yang seperti ini tentunya dilarang, banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi,” ujar Edy.

Edy mengatakan pihaknya masih mendalami dari mana jalur masuk utama barang-barang ini.

Dalam pemeriksaan, pelaku bahkan melempar informasi ke seseorang berinisial A di Surabaya, namun polisi belum berhenti pada temuan itu.

Polda Metro Jaya menegaskan akan memperkuat koordinasi baik dengan Bea Cukai maupun kepolisian daerah lain.

Edy memastikan, seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoneksi dengan Kemendag, ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” jelasnya.

Nilai Sitaan Capai 439 Balpres Senilai Rp4 Miliar

Secara total, polisi menyita 439 balpres senilai sekitar Rp4 miliar.

Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.

Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.

“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *