Jabodetabek.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara pinjaman online atau pinjol ilegal yang dinilai telah merugikan masyarakat, anggotanya diperintahkan lakukan tindakan represif.
Dirinya menjelaskan bahwa instruksi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang kini memberikan atensi khusus terhadap kejahatan pinjol tersebut.
Sigit juga berpandangan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban maka kejahatan pinjaman online ilegal perlu ditangani secara khusus.
Baca Juga: Istri Gantung Diri, Tinggalkan Surat Terlilit Utang Pinjol
“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” tutur Sigit dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dirinya mengakui belakangan ini sebab promosi dan tawaran yang menarik membuat masyarakat tergiur banyak yang jadi korban dari pinjaman online tersebut.
“Jadi harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, OJK Berantas 3 Ribu Pinjol Ilegal
Menurut Sigit, pihaknya juga menemukan penyelenggara pinjaman online ilegal banyak lakukan penagihan yang disertai dengan ancaman.
“Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ujar Sigit.
Pinjol ilegal belakangan menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widodo bahkan secara tersirat memerintahkan jajarannya bergerak cepat untuk membabat pinjol yang menjadi benalu di masyarakat. (Dari Berbagai Sumber).














Leave a Reply