Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Pertamina vs PT Timah, Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis!

Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan).
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan). (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga – Media Sosial)

Jabodetabek.Id- Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.

Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Berkaca dari skandal impor minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dalam skandal korupsi PT Timah.

Lantas, bagaimana perhitungan kerugian negara RI dari skandal mega korupsi Pertamina maupun PT Timah? Simak ulasan selengkapnya.

Skandal Korupsi Pertamina: Rp139,7 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite).

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax),” sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” tegas Qohar.

Berdasarkan siaran pers Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen, yaitu:

1.Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun

2.Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun

3.Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun

4.Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun

5.Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun

Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina menuai sorotan publik, pernah terjadi kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.

Skandal Korupsi PT Timah: Rp300 Triliun

 Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang libatkan pengusaha Harvey Moeis ini mencapai Rp300 triliun.

Hal itu diungkap anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan Harvey Moeis

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 (ditaksir Rp300 triliun),” ungkap Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2024 lalu.

 Suparman pun sempat merincikan kerugian negara RI akibat skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis:

1.Kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,284 triliun

2.Pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26,648 triliun

3.Kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271,069 triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *