Jabodetabek.id – Seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga melakukan pemerasan.
“Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat dan selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (12/10/2021).
Jaksa yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) Pidsus di Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut diduga melakukan pemerasan dan langsung di bawa ke Jakarta.
Baca Juga: Tidak Serahkan Diri, Buron Kasus Korupsi Bank BUMN Rp 120 Miliar Ditangkap Kejagung
Satgas 53 membawa jaksa berinisial IK tersebut pada, Senin (11/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Tim datang dan langsung masuk ke lantai II yang merupakan ruang kerja IK dan menemukan uang senilai Rp150 juta.
Sekedar diketahui, Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dibentuk Jaksa Agung Burhanuddin bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT ASABRI, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin diapresiasi.
“Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin,” kata Jaksa Agung.
Menurutnya, arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 lalu sejalan dengan pembentukan Satgas 53. (Dari Berbagai Sumber).
















Leave a Reply