
Jabodetabek.id – Mobil hitam yang dipakai Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya hari ini Rabu (30/4/2025) dipastikan belum bayar pajak.
Tim wartawan menginvestigasi mobil yang ditumpangi Jokowi secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Hasilnya cukup mengejutkan. Mobil yang ditumpangi Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan menunggak pajak.
Ya, mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi tercatat masa pajaknya sudah habis yaitu pada 3 Maret 2025. Sementara itu, masa berlaku STNK 3 Maret 2026.
“Status Masa Pajak Habis,” demikian tulis keterangan resmi dalam situs Samsat Jakarta.
Selanjutnya, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar yakni sebesar Rp6.368.400.
Sekedar informasi, Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya, Rabu pagi ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi datang menggunakan pakaian batik berwarna cokelat.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Jokowi kepada jurnalis media yang menunggu. Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pasca beberapa menit berselang Jokowi nampak bergeser ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor berkenaan ijazah palsu.















Leave a Reply