
Jabodetabek.id – Jika sebelumnya informasi tentang anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan naik KRL, kali untuk anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan udara.
Ini dari Bandara Soekarno-Hatta (Soeta)Tangerang, mulai 24 Oktober 2021 mendatang.
Dan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara saat mas pandemi Covid-19.
Baca juga : Info Terbaru Untuk Penumpang KRL Usia di Bawah 12 Tahun, Yuk di Simak
VP of Corporate Communication Angkasa Pura 2 , Yado Yarismano mengatakan, untuk anak di bawah umur 12 tahun sudah dibolehkan melakukan perjalanan domestik.
“SE Menhub Nomor 88/2021 membolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan anak di bawah umur 12 tahun, wajib didampingi orang tua,” kata Yado, Jumat (22/10).
Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan bagi anak umur di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara domestik Jawa-Bali, adalah Kartu Keluarga (KK) dan tes Covid-19.
Baca juga : Senangnya, Suka Cita Anak-anak Kota Malang di Sambut Pihak Mall dengan Kado Balon
“Mulai 24 Oktober 2021 ada ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” kata Yado.
Lalu penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, dan daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Jadi bagi orang tua yang ingin anak di bawah usia 12 tahun ikut terbang, harus sudah divaksin minimal dosis pertama lalu surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam.
“Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa, yaitu Bandara Soetta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kertajati, Jenderal Besar Soedirman dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah vaksinasi dosis pertama,” katanya.
Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Kualanamu, Supadio, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Syarif Kasim II Sultan Iskandar Muda, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Thaha, Depati Amir, Silangit, Tjilik Riwut, Radin Inten II, H.A.S Hanandjoeddin, dan Fatmawati Soekarno.
“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan personel KKP Kemenkes. Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” katanya.
Yang perlu diketahui hal ini berlaku untuk daerah atau wilayah yang sudah berada di PPKM Level 1 dan 2. (Dari berbagai sumber).











Leave a Reply