Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Momen Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Skandal Ijazah Palsu Jokowi Sebelum Periksa Saksi

Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs.
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Foto: Dok Polri)

Jabodetabek.Id – Polda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permintaan itu diajukan oleh kubu tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dan Tifauzia Tyassuma.

Sebelumnya, mereka kompak meminta proses klarifikasi penyidikan dilakukan lebih dulu melalui forum gelar perkara, bukan langsung masuk ke pemeriksaan saksi.

Terkini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Humas, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menjalin koordinasi internal sebelum menentukan jadwal.

Budi menegaskan, gelar perkara khusus menjadi prioritas awal untuk diselesaikan.

“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Dalam kasus ini, Budi menjelaskan hasil dari gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi kelanjutan rangkaian pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka lainnya.

6 Tokoh yang Masuk Daftar Tersangka

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 6 tokoh yang masuk daftar tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah forum gelar perkara rampung.

Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta narasumber lain yang berada di klaster yang sama.

Para tersangka dalam kelompok ini dikenai sangkaan delik hasutan kekerasan terhadap penguasa umum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Sebelum ada keputusan gelar perkara, pihak kuasa hukum Roy Suryo dan kolega sempat menerima tawaran opsional dari penyidik saat datang menjalani wajib lapor di Markas Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 27 November 2025.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs Soroti Opsi Penyidik

Sehari sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyoroti langkah penyidik yang memberikan dua pilihan lanjutan, yakni antara gelar perkara khusus terlebih dahulu, atau langsung memanggil saksi dan ahli meringankan untuk dimintai keterangan.

Secara terpisah, Ahmad menyebut, penyidik membuka kemungkinan dua skema tersebut.

“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” kata Ahmad kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Kendati demikian, Ahmad menegaskan, kliennya memilih jalur gelar perkara khusus lebih dulu karena dinilai dapat mempercepat proses penyidikan.

Ia menilai forum itu akan membuka ruang klarifikasi yang selama ini belum terlihat publik, termasuk dokumen yang diklaim belum pernah diperlihatkan.

Terkait hal itu, Ahmad menggunakan istilah ‘kotak pandora’ untuk menggambarkan betapa krusialnya gelar perkara khusus guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tudingan tersebut.

“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” ujar Ahmad.

Perihal itu, Ahmad lantas menegaskan, pembahasan di gelar perkara disebutnya lebih relevan untuk menyusun kerangka pembuktian yang adil bagi tersangka dan penentuan status pidananya.

2 Klaster Tersangka

Sebagai catatan, total 8 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat tergabung dalam dua klaster perbuatan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Klaster pertama, yang memuat Milan status Pasal 160 KUHP, mencakup lima tokoh, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka diduga bertanggung jawab atas penyebaran hasutan kekerasan terhadap penguasa umum di ruang digital maupun pernyataan publik.

Adapun, klaster kedua yang berisi tiga figur, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenai sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang UU ITE.

Pasal tersebut mengatur dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik di ruang maya yang dinilai aparat sebagai tindakan memanipulasi bukti digital.

Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Hingga kini, Polda menyatakan penentuan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka selama rangkaian penyidikan yang berjalan panjang dan bertahap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *