Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Menyoal Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas

Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: (X.com/RomitsuT)

Jabodetabek.Id- Sedang hangat diperbincangkan publik di media sosial (medsos) terkait peristiwa anggota patroli dan pengawalan (Patwal) yang dinilai arogan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Dalam video yang beredar di medsos, tampak anggota Patwal berinisial DK menunjuk-nunjuk kendaraan lain di sekitar mobil dinas berplat RI-36, pada pukul 16.30 WIB.

Terkait hal ini, Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya memastikan pihak Istana telah memberikan teguran kepada pihak terkait atas kejadian tersebut.

“Sudah, sudah kita tegur. Dan sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” kata Teddy kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Terkini, publik juga menyoroti sosok pejabat negara yang menjadi pemilik mobil dinas berplat RI-36. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Mobil Dinas RI-36 Milik Raffi Ahmad

Peristiwa yang menghebohkan jagat medsos ini membuat warganet penasaran terkait sosok pemilik mobil dinas berplat RI-36.

Terkonfirmasi, mobil dinas berplat RI-36 itu ternyata milik Staf Utusan Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad mengakui mobil itu adalah miliknya, namun dirinya mengaku tidak sedang di dalam mobil saat terjadi peristiwa tersebut.

Stafsus RI itu menuturkan, mobil pelat RI 36 adalah kendaraan yang digunakan olehnya untuk keperluan dinas kenegaraan.

“Benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil,” tutur Raffi Ahmad dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Raffi Ahmad menjelaskan, saat itu mobil dinas RI-36 sedang dalam posisi menjemput dirinya untuk mengantar ke agenda rapat kenegaraan berikutnya.

“Pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” tegasnya.

Kasus iring-iringan mobil dinas milik Raffi Ahmad itu pun akhirnya membuat publik risau karena tindakan sang anggota Patwal yang dinilai tidak sopan.

Gestur arogan sang anggota Patwal itu pun bahkan mendapatkan sorotan khusus dari pihak kepolisian setempat seraya mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat.

Polda Metro Jaya: Anggota Patwal RI-36 Telah Ditegur

Dalam kesempatan berbeda, Brigadir DK selaku Patwal RI-36 memberikan klarifikasi usai video viral yang membuat publik menilainya arogan saat mengawal mobil dinas milik Raffi Ahmad.

Klarifikasi Patwal RI 36 itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai memeriksa Brigadir DK pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengklaim pihaknya sudah memanggil patwal Brigadir DK usai viral dan mendapatkan kecaman netizen.

Argo menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran itu kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat Indonesia.

“Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Di sisi lain, Argo juga mengucapkan permintaan maaf mewakili pihaknya terkait gestur Patwal RI-36 yang tidak layak atau disebut arogan.

“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” tandasnya.

Berkaca dari hal itu, terdapat kebijakan yang berbanding terbalik antara pejabat negara Indonesia dengan Swedia.

Negara di Eropa itu justru melarang para pejabat pemerintahannya memiliki mobil dinas, yang memiliki hak istimewa itu hanyalah sang perdana menteri.

Pejabat negara di Swedia juga ternyata bahkan harus menunjukkan kerendahan hatinya kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi umum ketimbang menyewa taksi. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Di Swedia, Pejabat Negara Dilarang Punya Mobil Dinas

Dilansir dari LMD, pejabat pemerintah Swedia menggunakan kereta api umum untuk melakukan perjalanan ke kantor hingga menghadiri rapat kenegaraan.

Gagasan pemerintah Swedia ini agar membuat menteri hingga anggota parlemennya untuk tidak menunjukkan sikap mewah atau merasa punya hak istimewa di hadapan masyarakat.

“Menteri dan anggota parlemen Swedia tidak punya mobil dinas atau sopir pribadi, mereka pergi seperti masyarakat pada umumnya, seperti menaiki kereta api yang penuh sesak,” ungkap Joakim Holm, warga negara Swedia pada tahun 2019 lalu.

Di Swedia, hanya perdana menteri yang mempunyai hak istimewa menggunakan mobil dinas dengan pengawalan khusus saat berada di jalan raya.

Para pejabat negara yang kedapatan menyewa taksi pun akan menjadi buah bibir publik di Swedia karena dinilai ‘menghabiskan uang negara’.

Warga Swedia: Tak Ada Hak Istimewa Bagi Pejabat Negara

Dalam kesempatan yang sama, Joakim Holm menyebut negaranya tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa bagi para pejabat negara.

“Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa bagi para pejabat negara,” tegas Holm.

Di sisi lain, warga Swedia itu menyebut kesederhanaan yang dilakukan masyarakat yang perlu diikuti oleh pejabat negaranya.

“Sama seperti warga biasa, mereka bisa saja diadili di pengadilan seperti orang lain. Karena kami (warga) yang membayar para pejabat negara,” ungkap Holm.

Pejabat Negara Tinggal Pemukiman Kecil Bukan Kawasan Elite

Lebih jauh terkait kesederhanaan pejabat negara di Swedia, ternyata para menteri hingga anggota parlemennya tinggal di pemukiman kecil bukan di kawasan elite.

“Mereka tinggal di pemukiman kecil, mereka tidak sungkan mencuci dan menyetrika pakaian sendiri di tempat cucian umum,” beber Holm dalam kesempatan yang sama.

Terkait hal itu, Holm juga menyebut gaji yang dimiliki para pejabat negara Swedia setara dengan gaji seorang guru di sekolah dasar.

“Gaji seorang pejabat negara tidak jauh dari gaji seorang guru sekolah dasar,” terangnya.

Di sisi lain, Holm juga menyoroti keinginan para pejabat negara di Swedia itu bukan tentang seberapa besar keuntungannya, namun lebih untuk mewujudkan keinginan sosial mereka.

“Keinginan mereka (pejabat publik) di dunia politik untuk sosial, tidak masalah tidak memperoleh gaji, mobil dinas, karena hak istimewa hanya untuk perdana menteri,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *