
Jabodetabek.Id – Kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menhut Raja Juli jika diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.
Pasalnya, persoalan HPT berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Kepala daerah di beberapa perkara kita juga menangani ini hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian disampaikan ke Kementerian Kehutanan disetujui atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pertemuan Suhardiman dan Menhut Raja Juli
KPK juga turut menyinggung tentang pertemuan yang terjadi antara Suhdardiman dengan Menhut Raja Juli pada 2 Juni 2026.
“Tanggal 2 Juni 2026, ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, termasuk oleh bupati,” ucapnya.
Peluang untuk memanggil Raja Juli pun terbuka jika penyidik perlu melakukan pendalaman terkait pertemuan tersebut.
“Apakan nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh penyidik apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya,” jelasnya.
“Itu akan dilakukan pemanggilan, tapi akan kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” sambungnya.
Kasus Pengurusan Izin Pelepasan Kawasan HPT
KPK awalnya menyelidiki tentang dugaan suap pengisian jabatan Sekda, namun ditemukan kasus lain berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Aliran dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Achmad.
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby soal Jabatan Sekda
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda.
Tak sendiri, Suhardiman ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ungkap Achmad saat konferensi pers.
Pembelian mobil dilakukan secara kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun untuk mobil seharga Rp2,05 miliar.
Adapun menurut KPK, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser dan diduga menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles untuk proses kredit.
“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, Riau dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.
Suhardiman dan Zulkarnaen kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026 usai keberadaannya sempat tak diketahui.














Leave a Reply