
Jabodetabek.Id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Abdullah.
Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apa Alasan Hakim Jatuhkan Vonis?
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan, uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai dinilai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau setara Rp14.082 triliun.
Abdullah menilai, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan?
Hakim menyoroti, dugaan korupsi yang menjerat Nadiem di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Hal itu, dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem itu dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan 3 terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sosok Nadiem yang tidak pernah dibui dan jejak rekamnya yang baik dalam kontribusi terhadap negara.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” terang Purwanto.
Apa Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem?
Ada pun hal yang memberatkan bagi Nadiem, yakni perbuatannya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Hakim menyebut, kondisi finansial Nadiem yang dinilai berlebih juga menjadi bahan pertimbangan pemberat.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim berpendapat Nadiem tak memiliki alasan keterdesakan ekonomi dalam melakukan korupsi.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” ungkap Abdullah.
Pengadaan Chromebook Dinilai Untungkan Google
Dalam kesempatan yang sama, Abdullah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap proses pengadaan Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM) oleh Nadiem, telah menguntungkan korporasi Google.
Hakim menilai, korporasi multinasional tersebut dapat mengintervensi sistem pendidikan nasional.
“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan,” jelas Abdullah.
“Di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut,” bebernya.
Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi Google dengan Gojek adalah kegiatan pribadi.
Hakim menyebut, Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo) dengan rincian 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan,” tegas Abdullah.
“Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani,” tambahnya.
Kewenangan Stafsus Nadiem Dianggap Berlebihan
Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan telah melanggar aturan karena bekerja melampaui dari kewenangannya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim menilai staf Nadiem Makarim tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.
“Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal,” terang Sunoto.
Sunoto membeberkan, staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.
“Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan,” tandasnya.














Leave a Reply