Jabodetabek.id – Polisi menyebut kasus pelecehan seksual yang terjadi di daerah Koja, Jakut korban dan pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.
“Korban dan juga pelaku ada beberapa orang yang juga sama-sama anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Dirinya mengatakan rata-rata korban dan pelaku berusia sekitar 13 tahun, pelaku berjumlah tiga orang.
Baca Juga: Mantan Penari Balet Nasional Inggris Dihukum Sembilan Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
“Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Kisaran 11 sampai 13 tahun,” terang Guruh.
Kronologi kasus pelecehan seksual tersebut enggan dirinya beberkan dan hanya mengatakan sebanyak tiga kali di tahun ini peristiwa itu terjadi.
“Peristiwa pelecehan ada di Januari 2021, Febuari 2021, dan April 2021,” ucap Guruh.
Baca Juga: Ini Dia Wajah Kakek Otak Mesum yang Cabuli dan Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak di Kembangan
Lebih lanjut dirinya memastikan proses hukum Kasus ini tengah berlangsung. Pihak pelaku pun telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Namun, ada penanganan yang berbeda dalam proses penindakan kasus tersebut sebab korban dan pelaku masih berusia di bawah umur.
“Tetap ini kita proses tidak jalan di tempat. Karena korban dan pelaku anak di bawah umur, perlakuannya lain ya. Harus didampingi oleh Bapas, orang tua, LPSK,” ujar Guruh. (Dari Berbagai Sumber).











Leave a Reply