Jabodetabek.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pupuk curah tahun 2016-2018 ditetapkan Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang diduga merugikan negara Rp 7,2 miliar.
Salah satu tersangka adalah SS. Kejati Sumut mengatakan berkas perkara untuk tersangka SS telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pelimpahan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 kepada JPU Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Demi Nikahi Istri Muda dan Ganda Uang, Eks Kades di Serang Korupsi Dana Desa
Dirinya mengatakan setelah adanya pupuk yang hilang dan susut baru kasus ini diusut, saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk diduga para tersangka melakukan korupsi.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik mencapai Rp 7.280.359.129 (Rp 7,2 miliar). Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” sebut Yos
Dirinya mengatakan tersangka lainnya adalah SL yang saat ini sedang diburu pihak Kejati Sumut.
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan jasa lainnya pada PT BGR,” sebut Yos.
Baca Juga: Kejari Cimahi Tetapkan ASN Pemkot Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SS saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos. (Dari Berbagai Sumber).












Leave a Reply