Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Kasus Aipda Monang Parlindungan Jadi Sorotan, Berikut Aturan Sebenarnya Soal Peggeledahan HP Oleh Polisi

Kasus Aipda Monang Pa Aturan Sebenarnya Soal Peggeledahan HP Oleh Aparat Kepolisian
Kasus Aipda Monang Pa Aturan Sebenarnya Soal Peggeledahan HP Oleh Aparat Kepolisian (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.id – Baru-baru ini, Aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita bersama tim Raimas Backbone viral di media sosial.

Hal itu terjadi lantaran Ambarita mencoba untuk memeriksa ponsel milik warga secara paksa saat melakukan razia.

Bahkan dalam percakapan di video tersebut, Aipda Ambarita mengatakan jika aparat kepolisian memiliki kewenangan, salah satunya memeriksa identitas seperti KTP.

Melihat aksinya tersebut, lantas sebenarnya bolehkah Polisi Periksa HP? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Banyak Pasal Pidana Jerat Pemilik-Karyawan Pinjol, Menko Polhukam: Masyarakat Jangan Bayar Hutang Jika Ditagih

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan aturan teknis saat penggeledahan. Tercantum dalam pasal 32 Ayat (1) dan (2).

Ayat (1):

Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:

a.memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan

b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;

c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;

Baca Juga: Begitu Kaya Indonesia, Berbagai Macam Tradisi di Pulau Jawa dalam Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;

f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;

g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;

h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Berikut Daftar Nama Penyakitnya!

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.

Ayat (2)

Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:

a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;

b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;

c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;

Baca Juga: Begini Kondisi Lalin di Jalur Puncak saat Libur Maulid Nabi Hari Ini

d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;

e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;

f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan

g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika

Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut, polisi mempunyai kewenangan sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga: Bertambahnya Kasus Covid-19 di kegiatan PTM, Jokowi Minta APKASI Waspada

Diatur juga tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No.14 Tahun 2012.

Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri.

Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Tetapi, tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikhawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

Baca Juga: Salim Abd Al-Karim Hasarma, Korban Ke-100 yang Ditembak Mati Israel

Sementara, Aipda Ambarita saat itu bukan sebagai seorang penyidik yang dimaksudkan tersebut.

Melainkan hanya seorang polisi yang sedang melaksanakan patroli bersama dengan timnya.

Pasal 5 ayat (1) KUHP berbunyi, penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.

Baca Juga: Salim Abd Al-Karim Hasarma, Korban Ke-100 yang Ditembak Mati Israel

“Apakah boleh polisi cek HP, boleh, tergantung sesuai enggak dengan SOP. Beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memeriksa HP boleh, kalau sesuai SOP,” ujarnya.

“Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas,” kata dia.

Aipda Ambarita telah dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

(Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *