Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Jaringan Pemred Promedia Gelar Diskusi Bersama Komite Publisher Rights Bertema Jurnalisme Berkualitas

Potret (dari kiri ke kanan) Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Hari Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono dalam forum yang digelar Jaringan Pemred Promedia via daring
Potret (dari kiri ke kanan) Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Hari Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono dalam forum yang digelar Jaringan Pemred Promedia via daring (Foto: Dokumentasi Promedia Teknologi Indonesia)

Jabodetabek.Id – Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) menggelar diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa 15 Oktober 2024. 

Diskusi ini digelar JPP dengan mengajak KTP2JB guna membahas dan memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas kepada seluruh media di ekosistem Promedia.

Saat membuka sesi diskusi, CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.

“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono dalam diskusi bersama Komite Publisher Rights yang digelar secara daring ini. 

Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang. 

“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” terangnya.

“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.

“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” terangnya.

Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Terdapat pula kewajiban melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Selain itu, kewajiban perusahaan platform juga untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas, sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Ada enam kewajiban, komite kami berfokus pada kerja sama platform dan perusahaan pers serta program jurnalisme berkualitas. Mari bersama kita bangun jurnalisme berkualitas,” ungkap Damar Juniarto.

Di sisi lain, Damar Juniarto juga mengungkap, Perpres Publisher Rights juga mempunyai keterbatasan terkait bagi hasil antar perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

“Perpres Publisher Rights juga mempunyai keterbatasan, yaitu bagi yang bisa melakukan kerja sama itu adalah perusahaan yang sudah terverifikasi, salah satunya terkait bagi hasil (sharing revenue),” katanya.

Selain itu, Damar Juniarto juga menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila terjadi sengketa. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Kami nggak bisa melarang itu, kami hanya bisa mendorong kerja sama antar perusahaan pers. Namun kami bisa memberi rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan kami,” ujarnya.

Berkaca dari hal itu, Pakar Ahli Kementerian RI Komite Publisher Rights itu mengajak media-media yang tergabung di JPP  untuk membangun semangat gotong royong agar dapat mencapai jurnalisme berkualitas dan menjadi media arus utama (terverifikasi) di Indonesia.

“Kita harus terus berkomunikasi, semangat ini perlu kita bangun bersama karena menjadi hal yang mendasar agar tercapai cita-cita jurnalisme berkualitas, terlebih bagi mitra-mitra di Promedia bisa jadi media arus utama (terverifikasi) di Indonesia.” tandasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *