
Jabodetabek.Id- Calon legislatif (Caleg) Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari fraksi PDIP.
Namun, Tia harus menerima kabar pemecatan dari PDIP sebelum meluncur ke senayan sebagai anggota DPR RI, pada Rabu, 25 September 2024.
Kabar pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Surat keputusan itu ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jufriyanto Purba pada Kamis, 26 September 2024.
Menanggapi hal tersebut, Puan menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Sementara itu, alasan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.
Hal tersebut dengan memproses sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
PDI Perjuangan memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas.
Sebelumnya, nama Tia mencuat ke publik saat dirinya beraksi dengan mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pada Minggu, 22 September 2024 lalu.
Kala itu, Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron dengan kasus yang tengah dihadapinya, dan bahkan keluar dari forum karena tidak setuju dengan Ghufron.
Pasca aksi kritiknya terhadap wakil ketua KPK itu Tia dipecat dari PDIP dan digantikan oleh Caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Sebagai catatan, Tia merupakan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, meliputi daerah Lebak dan Pandeglang.
Berkaca dari kasus pemecatan itu, ternyata ada tiga caleg lainnya yang mengalami hal serupa. Berikut ini di antaranya:
Rahmad Handoyo
Rahmad Handoyo sebelumnya terpilih menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.
Namun, PDIP memecatnya karena terdapat perselisihan terkait suara pemilihnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, yang menjelaskan perselisihan hasil suara di Pileg 2024 itu melibatkan kader internal.
“Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa,” kata Djarot kepada wartawan, pada Selasa, 26 September 2024.
Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat secara sepihak dua anggota DPR terpilih, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf.
Kedua caleg terpilih itu sempat mendatangi DPP PKB untuk meminta penjelasan.
Namun, tidak ada satu pengurus yang bersedia memberikan penjelasan terkait kabar pemecatan tersebut.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya,” kata Sirodj di Kantor DPP PKB Jakarta, pada Kamis, 12 September 2024.
Selain dipecat partainya, terdapat pula 8 caleg yang diganti KPU karena berbagai hal, mulai dari yang mengundurkan diri hingga terjerat pidana:
1.Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo
Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo sebelumnya terpilih dari Dapil Sumatera Utara II dari fraksi Gerindra. Namun, kedua caleg itu diganti oleh Sabam Rajagukguk karena alasan mengundurkan diri.
2.Budhy Setiawan
Budhy Setiawan sebelumnya terpilih dari Dapil Jawa Barat III dari fraksi Golkar. Ia merupakan peringkat suara sah ke I di Pileg 2024 yang meninggal dunia, lalu diganti Isfhan Taufik Munggaran.
3.Haerul Amri
Haerul Amri sebelumnya terpilih sebagai peringkat suara sah kesatu di Dapil Jawa Timur II dari fraksi Partai Nasdem, yang meninggal dunia. Kemudian, KPU menggantikan posisi tersebut kepada Dini Rahmania.
4.Ratu Ngadu Bonu Wulla
Ratu Ngadu Bonu Wolla merupakan peraih peringkat kesatu di Dapil Nusa Tenggara Timur II dari Partai NasDem, yang mengundurkan diri dan kemudian digantikan oleh Victor Laiskodat.
5.Agustiar Sabran
Agustiar Sabran merupakan caleg terpilih di Dapil Kalimantan Tengah dari fraksi PDIP yang mengundurkan diri, kemudian digantikan oleh Willy Midel Yoseph.
6.Rahmat Trianto
Rahmat Trianto merupakan caleg terpilih dari Dapil Kalimantan Selatan II yang diusung Partai NasDem. Namun, dirinya mengundurkan diri dan digantikan oleh Machfud Arifin.
7.Christovel Liempepas
Pasca terpilih dari Dapil Sulawesi Utara, kader Partai Gerindra itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. Tercatat, dirinya digantikan oleh Martin D Tumbelaka.
8.Tina Nur Alam
Tina Nur Alam merupakan peraih peringkat suara sah kesatu dari Dapil Sulawesi Tenggara. Namun, kader partai NasDem itu mengundurkan diri dan digantikan oleh Ali Mazi.















Leave a Reply