Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Edarkan Narkoba di Bali, Pelatih Surfing-Mahasiswa Jakarta Ditangkap Polisi

Jabodetabek.id – Sebab edarkan narkoba jenis ganja, dua pemuda di Kota Denpasar, Bali ditangkap Polisi.

Keduanya ialah Ruliff (18), yang merupakan pelatih surfing, dan Faris (23), mahasiswa asal Jakarta.

“(Barang buktinya) ganja, beratnya 1.181 gram (1 kilogram). Ini tersangkanya berinisial R dan F. TKP-nya di kawasan Pecatu, Kuta Selatan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (14/10/2021).

Dirinya mengatakan Ruliff menjadi instruktur surfing di kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Saat Gerebek FIB USU, BNN Temukan 118 Paket Narkoba

Kemudian status Faris merupakan mahasiswa yang sudah menjelang pengerjaan skripsi di salah satu perguruan tinggi di DKI Jakarta.

“Dia (Faris) main ke Bali, dia punya barang (narkotika kemudian) diedarkan. Aslinya orang Jakarta. Dia kuliah di sana, karena mungkin bisa (kuliah) online, dia sudah mempersiapkan skripsi, lalu kita amankan (sebagai pelaku pengedar narkoba),” jelas Jansen.

Perkara ini terungkap ketika tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga: Lebih dari 1 Kg Sabu Disita, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Sumut

Pada Senin (27/9) sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP) dilihat petugas.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka yang ditemukan barang bukti di sepeda motor pelaku.

“Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Fahri dengan cara mengambil tempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 500 ribu,” jelas Jansen.

Kini polisi mengganjar kedua pelaku dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar serta pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dari Berbagai Sumber).

Tersangka kasus narkoba saat rilis di Mapolresta Denpasar
Tersangka kasus narkoba saat rilis di Mapolresta Denpasar (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *