Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Demi Nikahi Istri Muda dan Ganda Uang, Eks Kades di Serang Korupsi Dana Desa

Jabodetabek.id – Lantaran korupsi dana desa lebih dari Rp 500 juta, polisi menangkap pria berinisial YS, eks kades di Serang, Banten.

Mirisnya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menikah dengan dua istri mudanya dan penggandaan uang.

“Tersangkanya merupakan mantan kepala desa. Setelah kita dalami, uang kejahatan itu dia salurkan untuk kawin cerai kawin cerai kepada wanita lain,” kata Kabid Humas Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Polres Serang, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Kejari Cimahi Tetapkan ASN Pemkot Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19

Tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang secara gaib, selain digunakan untuk biaya menikah.

Terhitung mencapai sekitar Rp150 juta jumlah dana desa yang digunakan untuk kebutuhan tersebut.

“Tersangka juga tergiur investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal karena berbau mistis. Dia percaya uang yang digunakan tersebut bisa mendatangkan kekayaan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Adapun modus operandinya yaitu YS memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa.

Baca Juga: Kades Tambahsari Ditahan Polisi Usai Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Namun dana tersebut setelah uangnya ditarik tidak dia salurkan untuk kebutuhan di tempatnya.

“Bahkan ada juga proyek yang fiktif,” terangnya.

YS lantas ditangkap pada Sabtu (16/10) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kota Serang karena perbuatannya itu.

Dia diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor.

“Ancaman hukumannya minimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Korupsi
Ilustrasi. Korupsi (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *