Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Bukan Besok, Libur Maulid Nabi Digeser ke Tanggal 20 Oktober 2021

Libur Maulid Nabi Digeser ke Tanggal 20 Oktober 2021
Libur Maulid Nabi Digeser ke Tanggal 20 Oktober 2021 (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.id – Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan, di mana libur Maulid Nabi yang semula Selasa 19 Oktober menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Meski begitu, perubahan tersebut tidak akan mengubah makna dari peringatan Maulid Nabi itu sendiri yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, besok.

Kebijakan tersebut harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19. 

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Menkes : Sampai dengan Akhir Tahun Target Vaksinasi Capai Hampir 300 Juta Suntikkan

Ia menegaskan, Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tidak berubah, tetap tanggal 12 Rabiul Awal.

Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” terangnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Jakut yang Kini Dapat Giliran Digerebek Polisi

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021.

Tetapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tuntasnya.

(Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *