Jabodetabek.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor alias begal di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan korban berinisial A pada 26 September 2021 lalu yang kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari lima pelaku baru empat yang telah diamankan dengan masing-masing berinisial, EH alias B, SP alias S, RH alias T, RA alias A. Sementara pelaku yang masih buron berinisial A alias K.
Baca Juga: Gaya Sangar Tato Doraemon, Remaja Begal Ponsel Bocah di Palembang
“Kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Tambun bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/21).
Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pada 3 Oktober 2021. Selain empat pelaku, dua celurit dan sebuah handphone yang digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan polisi.
Masih kata Yusri, kelima pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi. EH merupakan otak aksi perampasan dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Hendak Tawuran Berujung Begal, 11 Pemuda di Jakbar Ditangkap Polisi
“Dia (EH) melakukan pembacokan terhadap korban. Ini memang yang mengatur strategi,” lanjut Yusri
Kemudian, SP berperan sebagai joki dengan tugasnya memboncengi K (buron) yang bertugas sebagai eksekutor.
“Sudah kita ketahui identitasnya, saat ini teman dari Resmob sedang melakukan pengejaran,” pungaks Yusri.
Selanjutnya, RH alias T berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor dan memboncengi EH.
Dua celurit untuk aksi kejahatan tersebut disediakan pelaku berinisial RA.
Kini kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Dari Berbagai Sumber).
















Leave a Reply