Jabodetabek.id – Pemerintah melarang berteduh di bawah flyover atau jembatan layang dan dalam undang-undang telah diatur dengan sanksi denda Rp250 ribu atau pidana kurungan sebulan.
Berikut pejelasannya.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi diatur pengaturan larangan pengendara motor berteduh di bawah jembatan layang di Jakarta.
Perda itu mengatur, bahwa dalam mengemudikan kendaraan pengemudi kendaraan bermotor perseorangan memiliki beberapa kewajiban, di antaranya adalah bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) wajib tidak berteduh di bawah jembatan layang sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas. Pada dasarnya setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) terkait larangan pengendara sepeda motor berteduh di bawah jembatan layang ketika hujan tidak diatur secara eksplisit.
Kemudian, dalam UU LLAJ juga tertera bahwa selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Sanksi Denda Driver Ojol yang ‘Mangkal’ di Jalur SSA
Adapun, yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat membahayakan” adalah:
a.tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus pejalan kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan- sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.
UU LLAJ tidak mengatur secara jelas tentang larangan sepeda motor yang berhenti di bawah flyover.
Namun, dalam Pasal 104 UU LLAJ tertulis bahwa dalam keadaan tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus lalu lintas.
Adapun, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
– perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
– alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
– adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
– adanya pekerjaan jalan;
– adanya bencana alam; dan/atau
– adanya Kecelakaan Lalu Lintas.
Bunyi Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, motor yang berhenti sebentar di bawah flyover tidak termasuk dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit, namun dalam keadaan tertentu ada pada penjelasan yang bersifat tidak terbatas.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) bagi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Dari Berbagai Sumber).














Leave a Reply