
Jabodetabek.Id – Salah satu mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Batujajar, Bandung Barat bernama Hendrik Irawan tengah viral di media sosial.
Hendrik menjadi perbincangan warganet usai pengakuannya mendapat insentif Rp6 juta per hari sambil joget-joget di sebuah ruangan dengan tulisan dan logo Badan Gizi Nasional (BGN).
Merasa dirugikan dengan viralnya video tersebut, Hendrik lantas mengambil langkah hukum untuk membuat laporan ke Polres Cimahi, jawa Barat.
Menurutnya, video tersebut diunggah tanpa izin darinya.
Laporkan Dua Akun Instagram
Melalui akun Instagram miliknya, Hendrik mengungkapkan bahwa setidaknya ada 2 akun yang telah ia laporkan ke kepolisian.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik dalam keterangan videonya, dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” terangnya.
Sebut Insentif Rp6 Juta per Hari dari Juknis BGN
Lebih lanjut, mengenai uang Rp6 juta per hari yang membuatnya viral tersebut, Hendrik mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari petunjuk teknis (juknis) dari BGN.
“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” kata Hendrik.
“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” paparnya.
Menurutnya, videonya sedang berjoget tersebut ditambah narasi bahwa ia sedang bersenang-senang karena menerima uang tersebut.
“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” imbuhnya.
Hendrik menyebut bahwa ada pihak yang ingin membuat opini buruk mengenai program MBG dan BGN.
“Program ini sangat bagus, saya sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan dengan menjaga nama baik presiden, nama baik BGN, tapi anda membuat opini tidak baik,” tuturnya lagi.
Aturan Insentif Rp6 Juta per Hari dari BGN
Insentif Rp6 juta per hari tersebut berada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut sudah diteken oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, sejak 29 Desember 2025.
Menurut keterangan dalam juknis tersebut, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta per hari dengan penerimanya adalah mitra penyedia fasilitas SPPG.
Juknis menyebut insentif Rp6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu dan berlaku untuk periode 2 tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Insentif itu tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani SPPG dan tetap cair meski SPPG libur, baik libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara.
Adapun insentif tersebut juga menjadi bentuk apresiasi dari negara karena berkontribusi dalam program pemerintah dan menjamin ketersediaan layanan sesuai standar dari BGN.
“Negara memberikan penghargaan atas kontribusi Yayasan/Mitra dalam penyediaan fasilitas SPPG Mandiri melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai pembayaran berbasis ketersediaan (fixed availability fee) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per hari per SPPG, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juknis itu dalam poin 4.1.2 SPPG Mandiri.













Leave a Reply