Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Vadel Badjideh Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dengan Lolly, Razman Arif Justru Murka pada Wartawan

Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan.
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)

Jabodetabek.Id – Pada Rabu, 12 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman Arif Nasution. 

Keesokan harinya, Kamis, 13 Februari 2025, Razman mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat memberikan keterangan kepada media, Razman awalnya membahas pembekuan sumpah advokatnya yang merupakan akibat dari perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di persidangan. 

Namun, seorang wartawan menanyakan alasan kedatangannya bersama Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

Dengan nada tinggi, Razman menanggapi wartawan tersebut.

“Kalau kamu tidak mau mendengarkan, saya tidak akan layani. Ini urusan saya, tunggu dulu bos. Vadel tidak akan ada di sini kalau bukan karena saya kuasa hukumnya,” ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Ia merasa pemberitaan yang beredar selama ini tidak adil terhadap dirinya dan meluapkan kekesalannya kepada wartawan yang menyinggung kasus Vadel di tengah masalah hukum yang sedang ia hadapi.

“Kalau Anda ingin bertanya soal Vadel, jangan tanya saya tentang dia sekarang. Harus adil. Jangan cuma memikirkan diri Anda, saya juga punya hal yang harus dipikirkan. Saya selalu fair dengan kalian, jadi jangan begitu,” ucap Razman.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi anak di bawah umur. 

“Iya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada awak media.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Vadel sebagai saksi dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan 53 pertanyaan dari penyidik selama lima jam. 

Setelah gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, dengan pengumpulan barang bukti dan hasil visum, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan Nikita Mirzani

Sebagai pelapor, Nikita Mirzani mengaku heran dengan kehadiran Razman Nasution yang masih mendampingi Vadel meskipun sumpah advokatnya sudah dibekukan. 

“Dia kan kalau tidak salah sudah tidak boleh masuk ke atas. Sekarang dia cuma duduk saja, nggak tahu ngapain, mungkin cari kutu istrinya. Nggak apa-apa,” ujar Nikita dalam wawancara terpisah.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. 

Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. 

Vadel dilaporkan terkait pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada 17 September 2024, Nikita menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya, kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 23 September. 

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman video serta menghadirkan saksi dari dalam maupun luar negeri. 

Visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024.

Pemeriksaan terhadap Vadel dijadwalkan pada 27 September 2024, namun ia mangkir dan mengajukan penundaan. 

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti. 

Vadel kemudian menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai sudah jelas dan kuat, termasuk keterangan para saksi dan saksi ahli. 

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *