Jabodetabek.id

"Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoaks"

Update Dugaan Kasus Ibu Tiri Aniaya Balita 4 Tahun di Bekasi, Kini Korban Dilarikan ke RSUD Jakut

Menyoroti kasus dugaan penganiayaan ibu tiri terhadap anaknya di Bekasi, Jawa Barat yang kini tengah menyita perhatian publik di media sosial.
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan ibu tiri terhadap anaknya di Bekasi, Jawa Barat yang kini tengah menyita perhatian publik di media sosial. (Foto: Instagram.com/@beritacikarang)

Jabodetabek.Id – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang balita berinisial QSH (4) di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui, QSH disinyalir menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, DM (19).

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menyatakan korban saat ini tengah dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil pemantauan di rumah sakit, anak korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU,” kata Bagus dalam keterangan resminya di Bekasi, pada hari yang sama.

Bagus menuturkan, korban juga sempat menjalani operasi pada bagian kepala akibat luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.

“Korban dilaporkan masih belum sadarkan diri setelah menjalani tindakan operasi pada bagian kepala dan terus berada dalam pengawasan intensif tim medis RSUD Koja,” bebernya.

Bagaimana Kasus Aniaya Ini Bermula?

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DM yang merupakan ibu tiri korban sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, aksi penganiayaan ibu tiri terhadap balitanya itu diduga terjadi sejak Mei 2026 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tersangka membawa korban ke rumah sakit di Bekasi.

Polisi mengklaim, tersangka kala itu menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi kepada pihak rumah sakit.

Kendati demikian, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan akhirnya melaporkannya ke pihak terkait.

Berdasarkan hasil visum sejauh ini, menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian tubuh korban.

Bekas-bekas Luka di Tubuh Korban

Terpisah, Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono menyebut adanya dugaan motif tersangka yakni untuk mendisiplinkan sang anak.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban,” beber Ikhlas dalam keterangannya, pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” sambungnya.

Ikhlas lantas menyebut, menurut hasil pendalaman, DM juga diduga melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan dari suaminya.

Dugaan Sakit Hati, Berujung Kekerasan

Berdasarkan keterangan polisi, korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia 1 tahun.

Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

“(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban,” ungkap Ikhlas.

“Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DM telah disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas kepolisian maupun pihak keluarga atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah Bekasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *