
Jabodetabek.Id- Polisi resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial NN di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi viral setelah foto kondisi memprihatinkan NN tersebar melalui akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025.
NN diduga mengalami penyiksaan dari keluarganya sendiri selama bertahun-tahun. Menanggapi hal ini, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengonfirmasi bahwa tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum dari tim medis. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial D. Hal ini berdasarkan hasil visum luar yang sesuai dengan keterangan korban,” ujar AKBP Ferry kepada media.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kabar beredar bahwa korban juga mengalami penyiksaan dari kakek, nenek, dan pamannya. Ketiga orang tersebut telah diperiksa sebagai terlapor.
“Sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperiksa, termasuk tiga terlapor dan lima saksi, salah satunya kepala desa setempat,” tambahnya.
Kondisi Korban Saat Ditemukan
NN ditemukan warga dalam kondisi yang sangat mengenaskan di belakang rumahnya, dekat kandang ternak.
Tubuhnya mengalami kelainan fisik dengan tulang kaki yang bengkok dan luka lebam di sekujur tubuhnya, diduga akibat kekerasan yang telah berlangsung lama.
Warga yang menemukan NN segera mengambil foto dan melaporkannya kepada kepala desa. Foto tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Menurut keterangan warga, NN telah mengalami kekerasan fisik sejak usia lima tahun.
Dugaan penyiksaan ini bahkan pernah dilaporkan ke polisi beberapa tahun lalu, tetapi tidak berlanjut karena kurangnya bukti dan keterbatasan korban dalam memberikan kesaksian.
Pengakuan Paman Korban
Pihak keluarga membantah adanya penyiksaan yang menyebabkan kondisi fisik NN. Pamannya, Piterson Nduru, mengklaim bahwa kondisi korban bukan akibat kekerasan dari keluarga, melainkan karena perlakuan kasar dari ayah kandungnya sejak kecil.
“Itu salah. Ayahnya sendiri yang sering mabuk dan memukuli korban dengan kayu sejak usia lima tahun setelah bercerai dengan ibunya,” ujar Piterson.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa NN beberapa kali terjatuh dari tempat tidurnya, yang memperburuk kondisinya.
Meskipun keluarga sudah berupaya mencegah kekerasan dari ayah korban, mereka tidak dapat menghentikannya.
“Kami sudah berusaha melarang, tetapi dia keras kepala,” tambahnya.
Upaya Penyelamatan dan Perlawanan Keluarga
Diketahui bahwa kedua orang tua NN telah bercerai dan merantau keluar Nias, sementara NN tinggal bersama kakek dan kerabat ayahnya.
Saat aparat desa dan Polsek Lolowau berusaha mengamankan korban, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga.
Diduga ada rencana untuk membawa NN keluar dari desanya ke luar Nias oleh salah satu kerabatnya. Namun, aparat desa dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Saat ini, NN telah dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.













Leave a Reply