Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Ternyata Residivis, Provokator Tawuran Antarwarga di Jakpus yang Ditangkap Usai Curi Motor

Jabodetabek.id – Seorang provokator tawuran antarwarga berinisial JK (27), yang kerap terjadi di Kwitang dan Kali Pasir, Jakarta Pusat ditangkap polisi.

“Polsek Senen berhasil amankan 1 tersangka yang diduga sebagai provokator terjadinya tawuran antara Kali Pasir dan Kwitang. Pelaku ini atas nama JK (27) ditangkap setelah adanya info dari masyarakat bahwa JK yang lakukan provokator pada warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran,” ujar Wakapolres Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Terancam Dicabut KJP, Pelajar yang Terlibat Tawuran di Lenteng Agung

Diketahui tawuran tersebut terjadi pada Minggu (3/10) di wilayah Kwitang, Jakarta Pusat. Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap JK ternyata didapati bahwa dio juga mencuri satu unit kendaraan bermotor.

“Jadi hal menarik bahwa setelah pengamanan kita dapatkan kendaraan yang dibawa saudara JK di dalamnya juga ada kunci T dan setelah diinterogasi itu hasil pencurian. Jadi pas diamanin kita juga amankan satu kendaraan motor yang juga dicuri oleh JK,” kata Setyo.

Pada saat pemeriksaan, JK mengaku kepada polisi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan motif untuk balas dendam sebanyak lima kali.

Baca Juga: Apes, Remaja Babak Belur Diamuk Warga Habis-habisan Curi Tabung Gas 3 Kg

“Jadi dia rusak CCTV kemudian dia ambil kendaraan bermotor warga. Itu modusnya dia tapi ini masih kita kembangkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang Santoso menyebut jika dia juga seorang residivis dari dua kasus yang berbeda.

“Memang kalo Polsek Senen sudah nggak asing lagi karena sudah dua kali (ditangkap). Pertama kasus sajam yang kedua kasus pencurian,” kata Bambang.

Dalam lakukan tindak pencurian, biasanya motor-motor matik yang mudah Dibobol diincar JK yang nantinya dijual secara ‘pretelan’.

“Ya (dijual eceran), setelah mendapat. Biasanya pelaku langsung menghubungi untuk menjual kemudian dateng, transaksi terus dibawa. Ya dijual sekitar Rp 3 jutaan per unit,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK motor, satu alat pencongkel motor dan satu buah kontak kunci motor.

JK dikenakan Pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Dari Berbagai Sumber).

Konferensi pers Polres Jakpus terkait penangkapan provokator antarwarga berinisial JK
Konferensi pers Polres Jakpus terkait penangkapan provokator antarwarga berinisial JK (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *