
Jabodetabek.Id – Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan menganggarkan dana sebesar Rp22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai retret atau pembekalan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan retret mengalami perubahan dari skema berbagi beban dengan APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menuturkan bahwa pada awalnya, skema pembiayaan berbagi ini merupakan aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka,” kata Bima kepada media, 13 Februari 2025.
Namun, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 ditanggung oleh Kemendagri.
“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” ungkap Bima.
Revisi Kebijakan dan Kembalikan Dana
Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 sempat menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari.
Namun, keputusan tersebut dianulir dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Beberapa pemerintah daerah diketahui telah lebih dulu melakukan pembayaran sesuai ketentuan awal, yang telah menyetorkan Rp 22 juta ke PT Lembah Tidar Indonesia selaku penyelenggara retret kepala daerah 2025.
Rincian Anggaran Retret
Dalam edaran awal, anggaran Rp22 juta yang bersumber dari APBD digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, antara lain:
- Akomodasi dan konsumsi
- Transportasi dari daerah ke Magelang (PP)
- Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu setel
- Sepatu PDL, kaus dalam Satpol PP warna khaki, dan topi berlogo daerah
- Pakaian olahraga (celana hitam, kaus lengan panjang putih, sepatu olahraga)
- Kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam
- Baju batik atau tenun
- Obat-obatan pribadi
Pemangkasan Durasi Retret
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah juga berdampak pada pelaksanaan retret. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, retret tetap akan dilaksanakan karena dinilai sebagai program strategis.
“Ya termasuk bukan hanya retret, seluruh program kegiatan yang dianggap memiliki strategis, penting, tetap berjalan. Retret itu bagian dari program yang penting,” kata Juri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Namun, ia mengungkapkan bahwa durasi retret yang semula direncanakan selama 14 hari telah dikurangi untuk menyesuaikan anggaran yang kini bersumber dari APBN.
“Kan retret tadinya 14 hari, sekarang sudah dikurangi harinya,” tambahnya.
Dalam retret ini, terdapat dua agenda utama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penyelenggara orientasi bagi kepala daerah.
“Dan ini Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas menjadi satu. Supaya efektif, efisien,” sebut Juri.
Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan retret tetap berjalan efektif tanpa membebani anggaran daerah.











Leave a Reply