Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Foto: Instagram.com/ @sandaradewi88 – @helenalim899)

Jabodetabek.Id- Sedang hangat diperbincangkan terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Teguh.

Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh.

“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim juga mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *