Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Sering Diteror Debt Collector? Berikut 6 Tips Cara Menghadapinya!

Tips Cara Menghadapi Debt Collector
Tips Cara Menghadapi Debt Collector (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.id – Tak sedikit kasus tindakan penagih utang atau debt collector kerap meresahkan masyarakat. Hal itimu karena beberapa kasus mereka  bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal.

Lebih dati itu, debt colletor juga berusaha merampas barang yang sedang dalam masa pelunasan kredit. Lantas Bagaimana cara menghadapinya?

Sebenarnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Surabaya, Kapolri: Datangi dan Layani Warga yang Ada di Titik Tak Terjangkau

Selain itu, perlu diingat di tengah pandemi COVID-19 ini, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Artinya, debt collector diminta untuk berhenti sementara melakukan penagihan utang ke nasabah. 

Tapi, kalau kamu adalah salah satu debitur yang kurang mujur dan mengalami tindakan yang kurang menyenangkan dari debt collector, coba terapkan hal-hal berikut ini.

1. Tanyakan Identitasnya

Sapalah sang penagih utang dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas.

Baca Juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Dinonaktifkan, Pengembangan Kasus Diduga Ada Anggota Lain

Lakukan ini dengan cara baik dan sopan supaya ia terbuka memberi informasi. Tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan minta kontak yang memberi tugas.

2. Jelaskan Kamu Belum Bisa Membayar

Sampaikan kepada debt collector tersebut, bahwa kamu akan menghubungi pihak peminjam secara langsung dengan perkara utang-piutangmu.

Jelaskan bahwa kamu belum bisa membayar utang karena kondisi keuanganmu belum memungkinkan. Ingat, jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Pastikan Kartu Sertifikasi

Umumnya, seorang penagih utang yang menagih pinjol kamu wajib mengantongi sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas profesinya.

Baca Juga: WoOw! Irak Perbolehkan Wanita Meninggal Nyaleg Pemilu,Bahkan Bisa Sampai Menang

Jadi, setelah kamu tanyakan identitasnya, jangan lupa tanyakan juga soal kartu sertifikasinya, ya!

4. Minta Ia Tunjukkan Surat Kuasa

Surat kuasa adalah bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun, surat ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan.

Jadi, pastikan kepada mereka soal surat kuasa ini bila mereka bersikeras menyita barangmu.

5. Wajib Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Ini adalah langkah terakhir cara menghadapi debt collector. Sertifikat ini bisa berupa yang asli maupun salinan.

Baca Juga: WoOw! Irak Perbolehkan Wanita Meninggal Nyaleg Pemilu,Bahkan Bisa Sampai Menang

Nasabah berhak menolak penarikan atau penyitaan barang jika si penagih utang tidak membawa sertifikat jaminan fidusia.

6. Hubungi BI, OJK, YLKI

Jangan segan untuk meminta bantuan aparat penegak hukum jika lima poin di atas tidak bisa dipenuhi oleh si debt collector. Kamu bisa hubungi pengurus RT, RW, atau polisi jika ia meneror.

Terutama, jika para penagih utang ini berusaha merampas barangmu tanpa menunjukkan surat atau sertifikat tersebut di atas, segeralah lapor ke kantor polisi.

Baca Juga: Edan! Pria di Kenya Akui Sering Kali Berhubungan Seks dengan Mayat Wanita

Sebab tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

(Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *