Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Seorang Wanita Diamankan Polda Jateng, Kasus Penipuan Arisan Online

Seorang perempuan asal Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Seorang perempuan asal Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Belum selesai kasus tentang pinjaman online (pinjol) kali ini ada kasus tentang penipuan online juga, tapi kali ini pelakunya seorang perempuan.

Seorang perempuan asal Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Perempuan yang berinisial GSR (24), dia diamankan karena diduga tindak pidana penipuan berkedok arisan online dari media sosial sampai menimbulkan kerugian pihak lain.

Baca juga : Memutus Penyebaran Covid-19, Kodim 0808 Blitar Terus Laksanakan Operasi Yustisi

Arisan online yang dibuatnya itu hanya sebagai kedok untuk menguasai uang orang lain atau para anggota arisan online tersebut.

“Dari laporan yang masuk, kerugian akibat tindakan pelaku GSR total mencapai Rp 2 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10) malam.

Pelaku GSR menjaring calon korbannya dengan menyebar informasi keuntungan arisan online, Opslot_arisanco melalui instagram atau akun Facebook miliknya.

Baca juga : Sang Ayah Lapor Polisi dan KPAID Cirebon, Wajah Anak Melepuh Dipaksa Cium Knalpot Panas

Agar para korban tertarik, pelaku mengiming-imingi keuntungan sampai Rp 250 ribu sampai Rp 3.100.000 hanya dalam jangka waktu empat sampai dengan lima hari.

“Termasuk mencantumkan kalimat amanah dan dapat dipercaya guna meyakinkan para calon korbannya,” kata Johanson.

Terungkapnya kasus arisan online ini, saat ada laporan korbannya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada 21 September 2021.

Laporannya yaitu ada salah satu korban mengaku pada 6 Agustus 2021 mengetahui adanya arisan daring ini dari akun Instagram dengan nama Opslot_arisanco yang di dalamnya berisi ajakan dan paparan list slot.

“Setelah korban mengikuti petunjuk dan ketentuan arisan itu tersebut, sampai akhirnya terhubung langsung ke nomor whatsApp tersangka GSR,” kata Direskrimsus.

Dan pada 13 Agustus 2021 korban mulai melakukan transaksi dengan mentransfer uang melalui dua rekening yang semua atas nama tersangka GSR, lalu 12 September 2021 pencairan yang dijanjikan berjalan lancar dan tepat waktu.

Tapi pada 13 September 2021 tidak ada pencairan dari arisan online tersebut.

Lalu korban menanyakan kepada GSR dan mendapatkan jawaban jika pencairan arisan tersebut mengalami keterlambatan dua hari.

Pada 15 September 2021, korban kembali menanyakannya kepada GSR yang tidak cair-cair.

“Pada saat itu, pelaku GSR menyampaikan permohonan maaf belum bisa membayar,” jelas Johanson.

Sampai 21 September 2021 ternyata tidak ada pembayaran sama sekali dan korban merasa dirugikan dalam arisan onlien tersebut sampai mencapai Rp 26,9 juta.

Karena tidak ada kejelasan dengan uang yang sudah ditransfer, korban akhirnya menempuh jalan hukum dan melapor kepada aparat kepolisian.

Untuk pelaku GSR saat ini sudah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ada sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara arisan online yang dikelola tersangka GSR tersebut memiliki sedikitnya 208 anggota.

Atas perbuatannya tersangka GSR diancam Pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Johanson. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *