Jabodetabek.id

"Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoaks"

• Selebgram Ratu Entok Dijemput Paksa Polda Sumut dan Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penistaan Agama Kristen yang Viral di Medsos

Potret Selebgram Ratu Entok yang dituding memberikan pernyataan penistaan agama kristen dalam kontennya, simak ulasan selengkapnya.
Potret Selebgram Ratu Entok yang dituding memberikan pernyataan penistaan agama kristen dalam kontennya, simak ulasan selengkapnya. (Foto: TikTok.com/@ratuentokglowskincare)

Jabodetabek.Id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok di kawasan Medan Marelan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkap penangkapan itu dilakukan karena terdapat laporan dugaan penistaan agama Kristen.

Hadi mengatakan, Entok akan menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Betul, Entok diamankan di rumahnya, kita tunggu prosesnya,” kata Hadi kepada wartawan di Mapolda Sumut, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Lantas, bagaimana pernyataan kontroversial selebgram asal Kota Medan itu? Berikut ini kami rangkum terkait pernyataan kontroversial hingga dilaporkan sebagai penistaan agama Kristen.

Pernyataan Kontroversial

Pernyataan Entok menuai sorotan publik ketika dirinya melakukan penayangan live di media sosial TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, biksu kali ah,” ungkap selebgram asal Kota Medan tersebut.

Dalam tayangan itu, tampak Entok menunjukkan foto Yesus Kristus yang tampil pada handphone yang digenggam olehnya.

“Dicukur, kalau laki-laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” ujar Entok.

Dalih Sang Selebgram

Usai pernyataannya yang viral di media sosial, Entok muncul kembali ke hadapan publik untuk memberikan klarifikasi melalui akun TikToknya, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Klarifikasi Ratu Entok terkait tudingan penistaan agama.
Klarifikasi Ratu Entok terkait tudingan penistaan agama. (Foto: Tangkapan Layar TikTok @ratuentokglowskincare)

Dalam video klarifikasi itu, Entok menepis tudingan penistaan agama dengan mengaku videonya telah diedit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Video-nya banyak digoreng oleh oknum, banyak yang dipotong juga,” ungkapnya.

Selain itu, Entok juga mengaku tidak tahu jika foto yang dirinya perlihatkan adalah Yesus Kristus.

Selebgram itu menyebut hanya mencari foto itu dari laman pencarian internet dengan kata pencarian ‘Tokoh Agama Berambut Panjang’.

“Saya search di Google, tokoh laki-laki yang alim, yang punya agama apa lah itu. Itu muncul (foto Yesus) di Google itu yang paling atas, itu saya ambil,” terangnya. 

Dinilai Bukan Konten yang Baik

Terkait laporan penistaan agama yang diterima Polda Sumut, salah satunya datang dari Organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu pernah meminta selebgram itu menyampaikan maaf karena dinilai telah melakukan penistaan agama kristen.

“Jika 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, kita (GAMKI) akan laporkan ke Polda Sumut,” kata Swangro dalam pernyataan resmi GAMKI yang terbit pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Selain itu, Swangro menilai pernyataan kontroversial selebgram itu tidak dapat dibiarkan oleh publik tanpa adanya tindakan hukum.

“Sebagai tokoh publik seharusnya paham value konten yang baik untuk dipertontonkan ke publik,” terangnya.

Dilaporkan Sebagai Penistaan Agama

Dalam pernyataan yang sama, pihak GAMKI juga menyoroti klarifikasi Entok yang mengaku tidak tahu jika foto di handphonenya adalah Yesus Kristus.

Terkhusus, Swangro yang menyesalkan ucapan dan tindakan Entok dalam klasifikasi tersebut.

“Pengikut dia di TikTok 426 ribu. Seharusnya gak asal buat konten,” ujarnya.

Sekretaris DPD GAMKI itu pun menegaskan pernyataan Entok sudah termasuk dalam penistaan agama.

“Omong kosong kalau dia nggak tahu. Ini sudah penistaan,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *