Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Razman Arif Nasution Ngotot Dampingi Vadel yang Telah Jadi Tersangka, Hotman Paris: Sudah Bukan Pengacara

Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan).
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (Foto: kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

Jabodetabek.Id – Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution menyusul insiden kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, Razman tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan yang didapat awak media pada Kamis, 12 Februari 2025.

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025. 

Keputusan ini didasarkan pada pemberhentian tetap Razman sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia akibat pelanggaran kode etik profesi. 

Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari pembekuan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang dinilai mencoreng citra peradilan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.

Selain Razman, advokat M Firdaus Oiwobo juga mengalami pembekuan berita acara sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono. 

Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam persidangan terdakwa Razman di PN Jakarta Utara.

Razman Tak Lagi Bisa Berpraktik di Pengadilan

Mahkamah Agung memastikan bahwa Razman dan M Firdaus kini kehilangan haknya untuk berpraktik di pengadilan akibat pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Pembekuan ini dilakukan sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan. 

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” lanjut Yanto.

Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 menjadi pemicu utama keputusan ini. 

Dalam sidang tersebut, Razman sebagai terdakwa berteriak kepada hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi. 

Sementara itu, Firdaus tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. 

Akibat insiden tersebut, Ketua PN Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.

Yanto menegaskan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus dipatuhi oleh seluruh pengadilan di bawah MA. 

Pimpinan MA juga meminta para hakim untuk tetap tegas dalam memimpin sidang tanpa terpengaruh intimidasi.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun serta mengoptimalkan pengamanan internal dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” tegas Yanto.

Razman Masih Dampingi Klien Meski Dibekukan

Meskipun berita acara sumpahnya telah dibekukan, Razman tetap mendampingi Vadel Badjideh dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Razman, tidak ada aturan yang melarangnya untuk tetap mendampingi kliennya meskipun keputusan pembekuan sudah keluar.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya,” ujar Razman kepada media, dikutip Minggu 16 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, Hotman Paris menegaskan bahwa Razman seharusnya tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum.

“Karier dia sudah berakhir, sudah nggak dong. Profesi pengacara sudah nggak, dia sudah bukan lagi pengacara,” ujar Hotman Paris.

Hotman juga memberikan pesan menohok kepada Razman agar berhenti mencoba berpraktik sebagai advokat dan lebih baik kembali ke kampung halamannya.

“Saran saya bagi Razman, pulang kampung lah kau (lalu) bertani, di kampung masih bisa nambah istri berapa lagi,” ujar Hotman.

“Nanti dari kampung kau lihat Hotman Paris berkilau melanglang buana menangani perkara-perkara dengan para asprinya yang cantik,” sindir Hotman.

Perseteruan antara Hotman dan Razman berawal dari kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim. 

Sidang kasus ini sempat berlangsung ricuh, yang akhirnya menjadi salah satu faktor pemicu pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *