Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Ramai Isu Deddy Corbuzier, Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian Dalam UU No 7 Tahun 1989

Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier (Foto: pa-jakartaselatan.go.id)

Jabodetabek.id- Isu keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali menyita perhatian publik.

Di balik ramainya pemberitaan, muncul persoalan hukum yang juga menjadi sorotan masyarakat, yaitu mengenai aturan sidang tertutup dalam perkara perceraian sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Melalui unggahan di media sosial, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan perceraian.

Pria yang dikenal sebagai pesulap itu menyayangkan adanya informasi yang beredar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.

Bagi Deddy, keterangan itu sudah termasuk membuka informasi yang seharusnya bersifat tertutup.

“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy dalam Instagram pribadinya pada Sabtu 4 Oktober 2025.

Deddy bahkan mengutip langsung bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Bapak dua orang anak itu menandai akun media sosial PA Jaksel sembari menegaskan bahwa perceraian termasuk salah satu perkara yang harus dilindungi kerahasiaannya.

Mengapa Sidang Perceraian Tertutup?

Sidang tertutup merupakan bentuk perlindungan hukum atas privasi para pihak yang berperkara.

Dalam UU No. 7 Tahun 1989 disebutkan ada empat jenis perkara yang wajib disidangkan secara tertutup, yaitu:

1.Perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum atau keselamatan negara.

2.Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara.

3.Perkara yang melibatkan anak.

4.Perkara perceraian.

Dalam kasus ini, pihak humas PA Jaksel sebelumnya menyatakan nama Deddy dan Sabrina memang tidak terdaftar dalam sistem perkara mereka.

Isu Rumah Tangga Berawal dari Media Sosial

Kabar keretakan rumah tangga Deddy dan Sabrina bermula dari hilangnya foto-foto Deddy di akun Instagram Sabrina.

Publik semakin berspekulasi setelah Sabrina sempat berhenti mengikuti akun Deddy, meski belakangan kembali mem-follow.

Terkait isu keretakan rumah tangganya, Deddy juga menegaskan bahwa dirinya tak akan pernah mengajukan perceraian.

“Belum ada itu gimana maksudnya? Memang enggak ada,” tegas Deddy.

Deddy pun menutup pernyataannya dengan mempertanyakan aspek moral di balik langkah PA Jaksel.

“Anggaplah kalau memang boleh, maka pertanyaan saya adalah moral anda di mana?” ucapnya.

Pentingnya Edukasi Publik

Kasus ini menjadi momentum untuk mengingatkan publik bahwa sidang perceraian bukan konsumsi umum.

Aturan sidang tertutup hadir bukan sekadar formalitas, melainkan untuk melindungi hak pribadi, mencegah stigmatisasi, dan menjaga ketertiban sosial.

Masyarakat diimbau tidak mudah terseret dalam isu-isu rumah tangga publik figur, melainkan menjadikannya sebagai pelajaran tentang pentingnya memahami hukum.

Bagi lembaga peradilan, konsistensi dalam menjaga kerahasiaan perkara juga menjadi ujian penting bagi integritas dan profesionalisme aparat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *