
Jabodetabek.id – Kegiatan praktik korupsi semakin merajalela hingga sampai pada skala tingkat dunia kependidikan di indonesia salah satunya yang terjadi saat ini di Ibukota DKI Jakarta. Betapa mirisnya, sungguh ironis kegiatan kotor para koruptor tersebut hingga sampai merasuk mencemari dunia pendidikan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menahan dua tersangka kasus korupsi dana BOS (Biaya Operasi Sekolah) di Sekolah Kejuruan Negeri (SMKN) 53.
Kedua tersangka berinisial W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat dan berinisial MF selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat.
Baca Juga: Tersangka Korupsi PT Posfin Kembali Ditetapkan Kejati Jabar, Bertambah 2 Orang
Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Kamis (14/10/2021).
Pelaku kasus korupsi dana BOS SMKN 53 itu ditahan guna memudahkan proses penyidik dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam dan lebih lanjut.
Akan tetapi Agus belum memaparkan secara detail mulai berlangsung kapan para kedua tersangka itu ditahan oleh kejaksaaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT ASABRI, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dalam penetapan sebagai tersangka, keduanya lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban dalam bentuk fiktif hingga sekolah tetap menerima dan tersebut yaitu dana BOS dan BOP.
Kendati demikian, dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Uang tersebut sempat dipergunakan oleh para kedua tersangka korupsi untuk membeli sebuah vila.
Baca Juga: Model Pertanggungjawaban Pidana Korupsi pada Perkara Korupsi di Indonesia
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Dari Berbagai Sumber)













Leave a Reply