Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Polisi Bongkar Peran Sindikat Gas Oplosan Elpiji 3 kg di Jakarta hingga Bekasi, Ada yang Jadi ‘Dokter’ hingga Pengawas

Potret tabung gas Elpiji 3 kg subsidi pemerintah RI untuk masyarakat miskin di Indonesia.
Potret tabung gas Elpiji 3 kg subsidi pemerintah RI untuk masyarakat miskin di Indonesia. (Foto: Dok Media Sosial)

Jabodetabek.Id – Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ungkap Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Panjiyoga menuturkan, gudang tempat para tersangka beraksi berada di 3 wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. 

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam kasus pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu.

“(Pelaku) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg,” terangnya.

Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu? Berikut ulasan selengkapnya.

1.Isi Tabung 12 kg dengan Modal Rp100 Ribu

Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga menjelaskan para pelaku mengisi gas berukuran 12 kg yang membutuhkan 4 tabung gas elpiji.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu,” sebut Panjiyoga.

“Kemudian, untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” tambahnya.

2.Ada yang Jadi ‘Dokter’ hingga Pengawas

Panjiyoga pun menuturkan sejumlah peran yang dilakukan 9 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni 3 tersangka berinisial W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.

Adapun, 3 tersangka berinisial MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas dan 1 tersangka berinisial T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya itu menyebut para tersangka menjual gas hasil oplosannya ke wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi. 

3.Raup Untung Rp700 Ribu per Tabung 50 kg

Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga mengungkap para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80 ribu-Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi,” terang Panjiyoga.

“Dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 560 ribu-Rp 694 ribu per tabung,” lanjutnya.

4.Barang Bukti 202 Gas Elpiji 3 kg

Terkini, para tersangka kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga tabung gas 50 kilogram non subsidi yang sudah terisi, lalu 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.

Terdapat pula 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah terisi dari hasil oplosan, 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong, dan 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *