Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Pemerintah Minta UMKM Mendaftarkan NIB Agar Bisa Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg

UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (Foto: instagram.com/bangbanghiban)

Jabodetabek.Id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.

NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi LPG

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.

“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan LPG 3 kg. 

Hal ini dikarenakan sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu 5 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan berbeda.

“Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” tambahnya.

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. 

Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar Akun OSS
    • Buka laman OSS
    • Klik “Daftar”
    • Pilih skala usaha “UMK” lalu klik “Lanjut”
    • Pilih jenis usaha: “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
    • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
    • Klik “Verifikasi” dan masukkan kode yang dikirimkan
    • Buat kata sandi, klik “Lanjut”
    • Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
    • Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
  2. Daftar Izin Usaha UMKM
    • Buka laman OSS
    • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”
    • Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
    • Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”
    • Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
    • Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
    • Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
    • Centang “Pernyataan Mandiri”
    • Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *